KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Katingan Saiful, S.Pd, M.Si menjadi Insepktur Upacara Peringatan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Upacara dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Katingan, Rabu (29/11/2023) pagi.
Upacara tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Pransang,. S.Sos, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, sejumlah Kepala SOPD, Anggota DPRD Katingan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Katingan. Sementara para peserta adalah para PNS di lingkungan Pemkab Katingan, anggota Satpol PP dan Damkar serta Dinas Perhubungan.
Dalam amanatnya, Pj. Bupati Katingan menyampaikan bahwa peringatan HUT Korpri ke-52 Tahun 2023 ini mengangkat Tema “Korprikan Indonesia”. “Saya berharap peringatan HUT Korpri tahun ini dapat menjadi momentum bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu meningkatkan dan menjaga soliditas. memperkuat solidaritas serta menjaga sinergitas,” tuturnya.
Selain itu, semua diminta untuk terus meningkatkan komitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara, hindari politik praktis dan intervensi politik. “Kepada seluruh anggota Korpri yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi,” imbuh Saiful.
Dia meminta, agar bisa mempergunakan sosial media yang dimiliki untuk hal-hal positif dan membangun. Hindari ujaran kebencian dan hal-hal negatif lainnya, tunjukan jati diri sebagai ASN yang berakhlak. “Mari kita jaga persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Bersama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan di wilayah Kabupaten Katingan. Mari kita jadikan Kabupaten Katingan sebagai rumah yang nyaman bagi semua,” pesan Pj. Bupati.
Selain itu, Saidul mengingatkan agar semua dapat bekerja dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan. Jangan menyimpang dari aturan yang berlaku. “Jalankan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Patuhi dan laksanakan standar operasional pelayanan yang telah ada, agar tetap terukur dan jelas dalam pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
(tri)