Hukum dan KriminalPalangka RayaSlider
BNNP Kalteng Rangkul DAD Pengguna Narkoba Bisa Kena Jipen
Palangka Raya , GK – BNN Provinsi Kalimantan Tengah merangkul Dewan Adat Dayak atau DAD Kalteng untuk nantinya menegakkan hukum adat mengenai pemakaian narkoba. Penggunaan narkoba dipandang juga merupakan bentuk penyimpangan dan pelanggaran terhadap norma adat Dayak dan merusak semangat Belom Bahadat (Hidup Beradat) di Bumi Oloh Itah.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pecegahan dan Pemberdayaan Masyarakat P2M, BNNP Kalteng Badja Sukma kepada GK. Dijelaskan Badja, pihaknya mengajak kalangan mantir dan damang dalam DAD untuk menyepakati bahwa pemakaian dan peredaran narkoba merupakan pelanggaran Belom Bahadat. Jika perlu, pada damang dan mantir dapat mengeluarkan jipen atau sanksi adat bagi para pemakai atau pengedar narkoba di tanah Dayak. Pemakaian narkoba , setara dengan pelanggaran dan penyimpangan norma susila dan norma sosial budaya yang wajib untuk diluruskan. Pemakaian narkoba dapat menjerumuskan seseorang untuk membahayakan dan menyakiti orang lain.
“Semangat anti narkoba juga perlu diterapkan pada unsur kebudayaan lokal dengan merangkul pemangkunya seperti halnya DAD. Harapannya , kebiasaan buruk memakai narkoba tidak membudaya dan dijadikan pembenaran”, jelasnya.
Lebih jauh Badja Sukma menjelaskan, pihaknya berupaya menyapu bersaih narkoba di Kalteng perlahan lahan agar sejalan dengan prinsip Huma Betang. Diharapkan semua elemen di Kalteng satu kata dan satu perbuatan menolak narkoba . Bila perlu, narkoba menjadi musuh adat dayak dan tidak boleh berada di tanah adat. (Sogi)