Katingan

Aktivitas Sekolah Libur Selama Ramadan

Asisten III Setda Katingan, Alpian Nor.

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan memutuskan bakal meliburkan seluruh aktivitas persekolahan selama bulan suci Ramadan tahun ini. Kebijakan tersebut menyusul kesepakatan rapat yang melibatkan berbagai pihak, Rabu (9/5) kemarin.

Asisten III Setda Katingan Alpian Nor mengatakan, hasil rapat tersebut nantinya bakal ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Katingan terkait libur penuh selama bulan Ramadan tahun 2018.

“Surat edaran itu secepatnya akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diteruskan kepada semua sekolah. Intinya aktivitas belajar dan mengajar mulai tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat diliburkan selama bulan puasa. Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Pjs Bupati Katingan,” ungkapnya, Rabu (9/5).

Menurutnya, gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan khusus terkait masa libur selama bulan Ramadan. Meskipun ada beberapa sekolah yang pada prinsipnya tidak meliburkan aktivitas selama bulan puasa, namun diharapkan tetap mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

“Penggagasnya adalah Dinas Pendidikan, saya cuma pimpin rapat saja. Pertemuan itu melibatkan banyak pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), PD Muhammadiyah, PC Nahdatul Ulama, dan lain-lain. Memang ada beberapa sekolah swasta atau yayasan yang sebenarnya tetap menjalankan sekolah, karena hasil rapatnya seperti itu akhirnya mereka mengikuti atau menyesuaikan,” jelasnya.

Alpian Nor menjelaskan, libur sekolah yang dimaksud adalah proses belajar dan mengajar yang selama ini dilaksanakan secara reguler. Sedangkan aktivitas pendidikannya diharapkan tetap berlangsung, seperti mengadakan pesantren kilat, buka puasa bersama, dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Dalam surat edaran tersebut juga mencantumkan imbauan, agar pihak sekolah tetal mengisi waktu liburnya dengan mengadakan kegiatan keagamaan. Intinya menyesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing, sehingga proses pendidikan tetap berjalan meskipun intensitasnya berkurang” katanya.

Terkait jam masuk dan pulang kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Katingan, kemungkinan bakal mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan Pemprov Kalteng, yaitu masuk kerja 30 menit lebih cepat. Pasalnya, draf pengajuan jam masuk dan pulang ASN di Katingan sedang dalam proses.

“Jadi yang semula masuk kerja pukul 08.00 WIB, saat bulan puasa kita majukan menjadi 07.30 WIB. Begitu juga dengan jam pulang, yang semula pukul 16.00 WIB, dipercepat menjadi 15.30 WIB. Artinya tidak ada pemangkasan jam pelayanan, hanya mengatur waktu masuk dan pulangnya saja,” pungkasnya. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!