FOTO Dokumen – Bupati Katingan, Sakariyas saat ambil sumpah/janji sekaligus penyerahan SK kepada PNS dan PPPK secara simbolis, di Gedung Salawah Kasongan, Jumat 4 Maret 2022.
GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Sebanyak 113 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan resmi diambil sumpah dan janjinya oleh Bupati Katingan Sakariyas, di gedung Salawah Kasongan, Jumat 4 Maret 2022.
Usai pelaksanaan upacara pengambilan sumpah dan janji PNS tersebut, Bupati Sakariyas, kembali menyerahkan surat keputusan pengangkatan sebagai PNS dan PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan secara simbolis kepada perwakilan 4 orang pegawai.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan kepada pegawai yang telah diambil sumpah/janji sebagai PNS agar berkomitmen dan tetap selalu taat kepada peraturan perundang-undangan menjalani tugas sebaik-baiknya dengan berlandaskan pada nilai-nilai dasar kode etik PNS .
“Karena konsekuensi dari pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai PNS bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara serta masyarakat semata, akan tetapi juga dihadapan Tuhan Yang Maka Kuasa sebagaimana sumpah atau janji yang telah diucapkan. Selaku pejabat pembinaan pegawai, tentunya saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN, serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati Katingan Sakariyas.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini, mengungkapkan bahwa sehubungan dengan proses pembinaan kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan, tentunya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS adalah merupakan sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis Sistem Merit.
Pasalnya, pengaturan manajemen PNS melalui pemerintah dengan tujuan menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Katingan.
Lanjutnya menambahkan, dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang baru, yaitu peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Maka, saya minta kepada seluruh PNS lingkup pemerintah Kabupaten Katingan untuk mematuhi aturan bagi PNS agar terhindar dari permasalahan hukum dan terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tentang disiplin PNS. Walaupun dalam keadaan dan situasi pandemi saat ini tentu buka menjadi alasan bagi pegawai untuk tidak mentaati aturan,” tutupnya. (Sog/Anggra)