DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Warga Kotim Diminta Jaga Kelestarian Satwa Dilindungi

Anggota Komisi I DPRD Kotim H.Ari Dewar

SAMPIT, Gerakkalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kotim H.Ari Dewar meminta agar seluruh masyarakat Kotawaringin Timur untuk ikut menjaga kelestarian satwa satwa yang dilindungi oleh undang-undang negara ini.

“Jangan sampai membunuh satwa (binatang) yang dilindungi oleh pemerintah,dan dalam hal ini pemerintah juga harus gencar melakukan sosialisasi terkait hal itu sebab masih banyak masyarakat yang tidak tau berkaitan dengan hal ini,” Ujarnya Kamis (27/6).

Selain itu saat ini menurutnya ada beberapa jenis satwa (Binatang) yang keberadaannya sudah sulit di deteksi dan sangat rawan terjadi kepunahan khususnya di Kotawaringin Timur yang juga merupakan ikon Kalimantan Tengah ini.

“Burung rongkang (enggang atau tingang) ,burung cendrawasih (burung Haruwei) ayam hutan (burung sakan) dan masih banyak lagi jenis lainnya dan bukan hanya jenis burung saja, contoh orang utan ,trenggiling ,buaya ,beruang dan sebagainya dan yang palimg erat kaitannya dengan orang Kalteng ini yakni Burung Tingang itu binatang sakral sekali,” Ujarnya.

Menurutnya berdasarkan daftar yang ada jenis satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Peraturan ini diganti PP No 7 Tahun 1999. Dengan ketentuan soal batasan larangan terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang untuk: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,sudah jelas bunyi aturan tersebut,” Ungkapnya.

Bahkan dia menegaskan aturan itu juga melarang perorangan melakukan ekspor binantang langka dan dilindungi tersebut keluar negeri dan juga masih banyak lagi aturan yang tertuang dalam aturan tersebut.

“Pelanggarnya bisa dijatuhi sanksi berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 bagi yang dengan sengaja melanggarnya,untuk itu kita ingatkam agar masyarakat harus hati-hati,” Tutupnya.(So)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!