DPRD Pulang PisauPulang Pisau

Dewan Pulpis Dorong Pembangunan Lapas

"Sudah saatnya Pemkab Pulang Pisau memikirkan Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan), sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat," katanya, kemarin (9/7/2019).

PULANG PISAU – Belum adanya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mendapat perhatian serius dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau

Anggota DPRD Pulpis, Diharyo mengatakan, keberadaan Lapas di wilayah Pulpis memang diperlukan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah saatnya Pemkab Pulang Pisau memikirkan Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan), sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” katanya, kemarin (9/7/2019).

Menurutnya, dengan adanya Kantor Pengadilan Negeri (PN) di Pulang Pisau harus dibarengi dengan Kantor Lapas atau Rutan, sehingga akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini dalam rangka mendukung dan mempermudah proses persidangan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat” tambahnya.

Diharyo juga mengatakan, selama ini penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan yang masih dalam proses persidangan atau perkara belum inkracht, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas. Hal ini, selain sangat beresiko dalam menjemput dan mengawal tahanan, juga memerlukan biaya operasional yang cukup tinggi.

“Dengan jarak yang jauh, Pulang Pisau – Kapuas untuk menjemput dan memulangkan tahanan saat mengikuti persidangan, tentu sangat beresiko dalam pengawalan tahanan” sebutnya.

Ia juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sudah seharusnya mulai  memikirkan dan membangun Lapas atau Rutan. Pasalnya, di kabupaten yang beberapa hari yang lalu berusia 17 tahun itu sudah selayaknya memikirkan untuk memiliki hal tersebut.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah kabupaten dapat mempertimbangkan untuk segera mengusulkan agar Bumi Handep Hapakat dapat Rutan atau Lapas.

“Ini tentunya juga akan mempermudah pelayan kepada masyarakat. Jadi jika ada kerabat yang mengunjungi keluarga yang terkena kasus hukum mereka tidak perlu lagi jauh-jauh berkunjung ke Kapuas lagi,” pungkasnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!