DPRD Pulang PisauPulang Pisau

Cegah Penyimpangan Anggaran, Bupati MoU dan Kejari

Bupati Pulpis H Edy Pratowo dan Kepala Kejaksaan Triono Rahyudi,(20/3).

PULANG PISAU, Gerakkalteng.com – Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, akuntabel dan transparan. Pemkab Pulpis melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama (MOU) antara Bupati H Edy Pratowo dengan Kepala Kejaksaan Triono Rahyudi, di aula Bappedalitbang setempat, rabu (20/3).

Selain Bupati dan Kepala Kejaksaan, turut hadir juga Wabup Pudjiastuti Narang, Kapolres AKBP Siswo Yuwono BPM, kepala SOPD, camat, lurah dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam sambutan Bupati mengatakan, ditetapkannya peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang keuangan desa, sebagai pengganti dari Permendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

Perubahan ini kata Edy, berdampak sangat bersinar terhadap sistem dan pola penggelolaan keuangan desa. Perubahan ini membawa semangat baru, guna menuju pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

“Azas transparan dapat diwujudkan dengan memudahkan akses publik terhadap informasi dan mengonfirmasi terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Bupati.

Selain itu, azas akuntabel dapat diwujudkan dengan mampunya desa memberikan laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar, adat partisipatif diwujudkan dengan membuka ruang bagi peran serta masyarakat dan keterlibatan masyarakat secara efektif.

Serta azas tertib dan disiplin anggaran dapat diwujudkan dengan pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu, tepat jumlah, sesuai prosedur dan taat hukum.

“Mewujudkan azas tersebut, salah satu strategi dari Pemkab Pulpis bekerjasama dengan TP4D dengan membuat nota kesepahaman antara Bupati dengan Kejari sebagai Tim Pengawal, pengaman pemerintah dan pembangunan daerah di Kabupaten Pulang Pisau. ” terangnya

Menurutnya, dilaksanakan Nota Kesepahaman tersebut guna mendampingi pelaksanaan pembangunan di pemerintah daerah dan desa. Edy Prabowo juga menjelaskan, tugas TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan, persuasif baik pusat maupun daerah.

Selain itu, TP4D juga dapat memberi pendampingan hukum setiap tahapan pembangunan dan melakukan koordinasi denagn aparat pengawas intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Seperti kita ketahui bersama, kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang tugasnya menindak yang salah.
Padahal, ketentuan perundang-undangan mengisyaratkan bahwa salah satu peran dari kejaksaan adalah melakukan pendampingan. Untuknya, para Kepala SOPD dan kepala desa tidak perlu takut untuk meminta pendampingan kepada TP4D,” pungkasnya.(an)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!