DPRD Gunung MasGunung Mas
Sampai April 2020, Banyak Desa yang Belum Ajukan Pencairan ADD dan DD
"Artinya 17 desa ini tinggal menunggu proses pencairannya saja. Sedangkan semua desa di Kecamatan Sepang, Damang Batu dan Manuhing sama sekali belum mengusulkan anggaran desanya," ujar Yulianus, Kamis (16/4/2020).
FOTO : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Yulianus H. Umar saat meninjau sejumlah perangkat desa yang sedang mengurus persyaratan pencairan ADD dan DD tahap pertama tahun 2020, Kamis (16/7/2020).
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Hingga pertengahan April, sejumlah desa di Kecamatan Sepang, Damang Batu dan Manuhing sama sekali belum mengajukan usulan pencairan tahap pertama alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Yulianus H. Umar menuturkan, dari 114 desa di Kabupaten Gunung Mas hanya 17 desa diantaranya yang sudah mengurus pencairan sampai ke tingkat BPAKD Gunung Mas.
“Artinya 17 desa ini tinggal menunggu proses pencairannya saja. Sedangkan semua desa di Kecamatan Sepang, Damang Batu dan Manuhing sama sekali belum mengusulkan anggaran desanya,” ujar Yulianus, Kamis (16/4/2020).
Terkait hal itu, dirinya mendorong semua desa agar secepatnya mengusulkan anggaran dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Sehingga roda pembangunan desa dapat terealisasi dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Saya sudah meminta kepada camat bersangkutan untuk memonitoring serta mengimbau desa di wilayahnya agar segera mencairkan ADD dan DD tersebut. Salah satu imbas terlambatnya pencairan anggaran desa, yaitu pembangunan desa akan lambat berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, wabah Covid-19 tidak memengaruhi dana transfer ADD dan DD dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sebab itu, seluruh pemerintah desa diimbau tidak perlu khawatir.
“Anggarannya ada dan akan diterima secara penuh oleh pemerintah desa. Bagi desa yang mendapat DD senilai Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, maka dianjurkan mengalokasikan 15 sampai 20 persennya untuk bantuan langsung tunai (BLT) berupa Rp 600 ribu per bulan per KK. Syaratnya tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya,” sebutnya.
Kendati demikian, wabah Covid-19 berimbas pada beberapa kegiatan yang telah diprogramkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunung Mas. Contohnya penghapusan agenda tahunan bulan bakti gotong royong masyarakat (BBGRM) yang semestinya dilaksanakan 20 April 2020.
“Karena bersifat mengumpulkan orang banyak, maka kegiatan tersebut dihapuskan secara penuh. Kedua adalah kegiatan pelatihan perangkat desa dan BPD, lalu pelatihan bagi panitia pemilihan Kades, pelaksanaan pameran HUT Gunung Mas juga ditiadakan. Anggaran semua kegiatan itu sudah ditarik untuk membiayai penanganan Covid-19,” pungkasnya. (agg/hms)