DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Bentuk Profesionalisme, Perusahan Wajib Terapkan Peraturan K3

“Kami Komisi IV tidak bosan-bosan untuk mengingatkan ten­tang keselamatan dan kesehatan kerja. Maka semua perusahaan harus memperhatikan ini, karena setiap pe­rusahaan wajib melindungi seluruh pekerjanya,” ujar Gultom.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Ir. Pardamean Gultom meng­ingatkan, semua perusahaan untuk menerapkan keselamatan dan kes­ehatan kerja (3K) sesuai aturan. Pas­alnya penerapan K3 di perusahaan menjadi sorotan serius oleh Komisi IV DPRD Kotim yang membidangi ketenagakerjaan.

“Kami Komisi IV tidak bosan-bosan untuk mengingatkan ten­tang keselamatan dan kesehatan kerja. Maka semua perusahaan harus memperhatikan ini, karena setiap pe­rusahaan wajib melindungi seluruh pekerjanya,” ujar Gultom.

Menurutnya penerapan 3K men­jadi kewajiban setiap perusahaan, terlebih perusahaan besar yang mempekerjakan banyak pekerja, karena tidak ada alasan mereka untuk mengabaikan K3 sebab itu me­nyangkut nasib para pekerja. Mereka mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar semua pe­rusahaan menerapkan 3K dengan penuh kesadaran bahwa mereka bertanggung jawab terhadap kesela­matan dan kesehatan pekerjaan dan penerapan 3K jangan hanya sekadar mematuhi aturan dan kemudian dia­baikan kalau tidak ada pengawasan dari pihak tertentu,” ucap Gultom.

Politikus Partai Nasdem ini juga mengatakan setiap melakukan perte­muan atau kunjungan ke perusahaan pihaknya selalu mengingatkan pe­rusahaan untuk tidak mengabaikan penerapan 3K seperti penggunaan sepatu. Helm dan peralatan kesela­matan lainnya serta prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan.

“Salah satu fungsi kami di DPRD adalah pengawasan, maka perusa­haan tidak perlu takut, kami hanya ingin memastikan kegiatan eko­nomi di daerah ini berjalan sesuai aturan, kalau memang ada temuan di lapangan itu sebagai masukan untuk perbaikan kedepan,” tutupnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!