Kalimantan Tengah

Demi Ketahanan Nasional, Sekda Kalteng Ikuti Komsos

“Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan”, tutur Mersi Ayu Desinderella.

FOTO : Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri saat mengikuti giat komunikasi sosial dengan aparat pemerintah tingkat pusat tahun 2021 secara virtual, Selasa (23/3/2021).

GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengikuti giat Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Aparat Pemerintah Tingkat Pusat Tahun 2021. Giat ini diikuti Sekretaris Daerah Kalteng secara virtual melalui video conference dari ruang Bajakah 2, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/3/2021).

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng hadir bersama Kepala Bappeda Prov. Kalteng Yuren S. Bahat dan Kasiter Korem 102/PJG. Giat ini dihadiri sejumlah narasumber yang menjelaskan tentang upaya sinergitas tata ruang dengan aspek pertahanan dan keamanan, sinergitas penataan wilayah pertahanan dengan tata ruang dan strategi Kemendagri dalam Penataan Ruang Wilayah Pertahanan untuk Mewujudkan Ketahanan Nasional yang Tangguh.

Wakil Asisten Teritorial TNI Angkatan Darat Bidang Ketahanan Wilayah, Komunikasi Sosial, dan Bakti TNI Brigjen TNI Toto Nurwanto menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Rencana Pembangunan Nasional Bab 2 Pasal 2 (4g) yaitu menjamin terciptanya integrasi sinkronisasi dan sinergi baik antar Daerah, antar Ruang, antar waktu, antar fungsi Pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah. Toto Nurwanto mengatakan, tentunya sebagai sesama Aparat Pemerintah harus mampu menjabarkan keinginan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 agar rencana pembangunan dapat mencapai sasaran yang diinginkan dan pada akhirnya menyiapkan kesejahteran masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Mersi Ayu Desinderella yang menyampaikan materi mengenai upaya sinergitas tata ruang dengan aspek pertahanan dan keamanan memaparkan, Tujuan penyelenggaraan Penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yakni “ Mewujudkan Ruang Wilayah Nasional yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan”.

“Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan”, tutur Mersi Ayu Desinderella.

Direktorat Wilayah Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Laksamana Pertama TNI Jaya Darmawan yang menjelaskan tentang sinergitas penataan wilayah pertahanan dengan tata ruang Daerah menyampaikan beberapa hal diantaranya, pertama, sinergitas penataan wilayah pertahanan dengan tata ruang wilayah nasional penting dilaksanakan. Kedua, penataan wilayah pertahanan merupakan bagian penyiapan wilayah dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara yang bersifat semesta.

Ketiga, penataan wilayah pertahanan tidak terlepas dari sistem Tata Ruang Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota. Keempat, Kemhan/Satkowil TNI wajib memberikan masukan sejak awal pada penyusunan KSN, RTRW Provinsi,Kabupaten/Kota terkait dengan kepentingan pertahanan berupa wilayah pertahanan yang sudah existing maupun yang masih bersifat potensi pertahanan.

Terakhir, guna meningkatkan peran kemhan/tni pada penyusunan rtrw perlu perbaikan peraturan, kelembagaan dan meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundangan yang terkait dengan tata ruang.

Laksamana Pertama TNI Jaya Darmawan menyampaikan beberapa saran pada kesempatan tersebut diantaranya agar menekankan PP 68 Tahun 2014 dan doktrin serta kebijakan pertahanan Negara sebagai dasar satuan TNI di Daerah untuk mengakomodir kepentingan pertahanan terkait tata ruang di daerah. Selain itu, perlu mengintensipkan program pembekalan penataan wilhan bagi satkowil TNI di daerah, perlu monitor dan evaluasi terhadap masukan Satkowil TNI Pada Perda Penataan Ruang Daerah dan tiap-tiap angkatan perlu segera merealisasikan RRWP dan melengkapi data-data sebagai bahan peninjauan kembali sesuai dengan PP 68/2014.

Terakhir, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Edison Siagian memaparkan tentang strategi Kemendagri dalam Penataan Ruang Wilayah Pertahanan untuk Mewujudkan Ketahanan Nasional yang Tangguh. Edison Siagian menjelaskan penataan ruang wilayah pertahanan perlu dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi dan sinkron antara Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Selain itu, diperlukan langkah-langkah yang sistematis dan terencana dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah pertahanan dalam kesatuan langkah koordinatif yang kuat, perlu adanya keterpaduan dan penyepakatan dari berbagai stakeholders batasan-batasan dalam penuangan secara spasial terkait ruang pertahanan dalam RTR mengingat ruang pertahanan bersifat rahasia dan perlu adanya acuan detail pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan (tingkat Kecamatan) sebagai Daerah/Wilayah pertahanan melalui penyusunan RDTR di daerah Perbatasan. (Kominfo/SOG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!