Barito TimurKalimantan TengahKorupsiSlider

Pengadilan Tipikor Kalteng Berpotensi Salah Mengadili

EKSEPSI- Arimadiano duduk di kursi terdakwa sementara tim penasehat hukum yang diwakili Martini membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Tengah pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (2/2/2015).
PALANGKA RAYA, GK- Sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus-Dana Pendidikan (DAK-DP) di 7 sekolah di Kabupaten Barito Timur kembali berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Arimadiano. Tim Penasehat hukum terdakwa berkesimpulan, untuk kasus ini Majelis Hakim berpotensi salah dalam mengadili.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Kalteng, Wikarya F Dirun dan Junaidi Akik melalui Martini mengatakan, ada ketidaksesuaian antara profesi atau pekerjaan terdakwa Arimadiano dan perumusan unsur pidana dalam dakwaan jaksa. “Jika diteruskan maka majelis hakim berpotensi menghukum orang atas perbuatan yang tidak pada tanggungjawabnya,” katanya seusai sidang, Senin (2/2/2015) di Palangka Raya.
Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang mendakwa Arimadiano karena pada pekerjaan renovasi dan pengadaan mebelair di 7 Sekolah dasar (SD) di Bartim terjadi kerugian negara. Namun dalam dakwaan itu kedudukan kliennya tidak disebutkan secara jelas oleh jaksa.
Seperti dalam eksepsi, untuk dakwaan primair dimana Arimadiano dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam hal ini tim PH menilai esensi surat dakwaan jaksa sama sekali tidak menunjukan ketegasan mengenai profesi, pekerjaan terdakwa apakah sebagai rekanan, kepala tukang atau pemborong.
Dalam eksepsi itu pun dijelaskan, dana yang dikucurkan sebesar Rp1,9 miliar dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bartim untuk 7 sekolah ini berbentuk swakelola. Jika merujuk Keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 pasal 39 ayat 1 artinya pengelolaan direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh pihak yang mendapat dana.
Artinya dalam hal ini sekolah sebagai penerima dana mengelola langsung dana itu tanpa perlu melakukan lelang atau menunjuk rekanan. Sementara itu, tanggungjawab penggunaan dana dibebankan di pundak kepala sekolah untuk membelanjakan sesuai dengan petujuk pelaksanaan.
Dalam kesimpulannya, tim PH Arimidiano menilai, dalam dakwaan jaksa terjadi error in person. Selain itu juga tak sesuai dengan pasal 143 KUHAP yang mengatur mengenai dakwaan.
Dalam kasus ini, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka ialah mantan Kepala Disdikpora Bartim, Haryunedi, PPTK Muhammad Abduh, dan Arimadiano. Dalam dakwaan jaksa, tiga orang ini diyakini mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp521 juta dalam pengelolaan DAK-DP tahun 2012.msr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!