DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

ASN Nekat Mudik Bakal Terima Sanksi

FOTO : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin kembali menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota (Pemko) setempat, agar tidak melakukan aktivitas keluar daerah alias mudik jelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

“Saya minta ditunda dulu perjalanan keluar daerah menjelang lebaran. Perlu diketahui larangan mudik ini merupakan strategi pemerintah dalam menekan kasus sebaran covid-19. ASN harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat,”ungkapnya, Senin (3/5/2021).

Larangan ASN untuk melakukan mudik lebaran sambung Fairid, yakni mengacu surat edaran MenPan-RB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan cuti bagi ASN dalam pandemi covid-19.

Dalam surat edaran itu, memuat larangan aktivitas bepergian keluar daerah dan mudik bagi ASN terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Namun demikian ada pengecualian bagi ASN yang mendapatkan perintah tugas kedinasan atau mereka yang sudah mendapat izin dari pejabat diinstansinya untuk bepergian keluar daerah.

“Nah, bagi ASN yang kedapatan melanggar, tentu ada sanksi disiplin yang didapatkan sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Sementara itu ungkap Fairid, sejumlah kesiapan tengah dilakukan guna memonitor pelaksanaan edaran larangan mudik tersebut. Dimana beberapa titik dijalur perbatasan Kota Palangka Raya akan diterapkan penyekatan. “Kesiapan ini bekerjasama dengan pihak kepolisian selaku leading sektor penyekatan,”sebutnya.

Adapun pos penyekatan atau pengawasan tersebut akan ditempatkan di Jalan Mahir Mahar, Jalan Cilik Riwut Km 38, dan Pahandut Seberang. Pada pos-pos inilah yang digunakan untuk mengawasi kendaraan umum dan pribadi yang mudik, juga akan mengawasi ASN yang nekat mudik,”tambah Fairid.

Ia berharap adanya larangan mudik di lebaran tahun ini diharapkan tidak menjadi stigma negatif dari masyarakat, tapi semuanya semata-mata sebagai upaya memutus mata rantai sebaran covid-19. “Kita masih bisa bersilahturahmi jarak jauh menggunakan teknologi tanpa harus bertatap muka,”ujar Fairid.

Secara umum pemerintah pusat resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus covid-19. Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) satuan tugas penanganan covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!