DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Perlu Regulasi Terkait Tarif PCR
FOTO : Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, kebijakan menetapkan tarif PCR lebih rendah memang sudah sangat tepat.
PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM –
Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga tes PCR di sekitaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Namun tidak sedikit masyarakat menilai harga tersebut masih cukup mahal untuk dijangkau.
Menyikapi akan hal tersebut Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, kebijakan menetapkan tarif PCR lebih rendah memang sudah sangat tepat. Terlebih saat ini keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sangat terasa.
Namun demikian meski ada penurunan, tetapi diharapkan harga nominal tarif tes PCR dapat terjangkau oleh masyarakat.
“Kalau kita lihat strata masyarakat ada yang berpenghasilan rendah sedang dan tinggi. Nah, ini harus menjadi pertimbangan harga tes PCR harus bisa dijangkau semua lapisan masyarakat,”ungkapnya, Senin (23/8/2021).
Lebih jauh Sigit yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) ini menekankan, perlu adanya regulasi atau mekasisme subsidi tersendiri dari pemerintah daerah, guna mengatur pengenaan pajak atau subsidi untuk komponen-komponen tes PCR tersebut. Dengan begitu tes PCR benar-benar bisa terjangkau masyarakat.
“Dengan adanya regulasi tersendiri tersebut setidaknya menjadi dasar penyeragaman tarif tes PCR di rumah sakit ataupun faskes milik swasta,”terangnya.
Tidak hanya sampai disitu saja jelas politikus PDI Perjuangan ini, pentingnya dibuat regulasi tidak lain agar tarif tes PCR bisa dijangkau seluruh strata masyarakat. Terlebih bagi mereka yang berpenghasilan rendah bisa juga diberikan dengan subsidi.
“Nah, dalam implementasinya maka masyarakat yang berpenghasilan rendah, dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu,”cetusnya.
Selebihnya Sigit berharap, segala kebijakan yang telah dilakukan dapat membawa dampak positif bagi percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya.VD