EDUKASI & RISTEK

Realisasi Vaksinasi Tentukan Kebijakan PTM di Kotim

“Kebijakan itu telah diatur dalam keputusan bersama 4 menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama,Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor:  HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor: 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Coronovirus Disease 19,” katanya, Senin 21 Februari 2022.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Capaian vaksinasi Covid-19 di satuan pendidikan menjadi acuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Susiawati mengatakan PTM secara terbatas dapat dilakukan jika capaian vaksinasi satuan pendidikan dari Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B dan Paket C,  memenuhi syarat.

“Kebijakan itu telah diatur dalam keputusan bersama 4 menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama,Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor:  HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor: 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Coronovirus Disease 19,” katanya, Senin 21 Februari 2022.

Disebutnya PTM terbatas dapat dilakukan jika satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Tentunya tetap dengan beberapa aturan seperti pelaksanaan setiap hari secara bergantian sesuai dengan Kalender Pendidikan, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

“Dan lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari,” imbuhnya.

Sementara bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen. Maka PTM tidak dapat dilakukan, maka yang diberlakukan adalah pembelajaran jarak jauh.

“Tapi ini juga tergantung dari capaian vaksinasi Covid-19 dosis dua lansia. Selain capaian dari satuan pendidikan, vaksinasi lansia juga dipertimbangkan untuk melaksanakan PTM,” terangnya.

Dipaparkan jika capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia mencapai paling sedikit 10 persen, PTM dapat dilakukan. Namun sebaliknya jika tidak mencapai 10 persen, maka pembelajaran jarak jauh yang akan dilakukan.

“Proses PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh pada Satuan Pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan juga,” papar Susiawati.

Sementara untuk Kotim sendiri saat ini capaian vaksinasi Covid-19 dosis dua untuk tenaga pendidik pada satuan pendidikan hampir 90 persen.  Sedangkan vaksinasi dosis dua untuk lansia telah lebih 10 persen yaitu 30,01 persen atau 6.238 orang dari sasaran 20.786 jiwa.

“Jadi di Kotim PTM terbatas pada PPKM level tiga ini tetap dapat dilakukan karena memenuhi persyaratan. Dan tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat,” sebutnya. (Rik/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!