DPRD Pulang PisauPulang Pisau

Penghitungan Ganti Rugi Lahan Warga

"Nilai ganti rugi lahan oleh pemerintah tidak bisa semaunya, harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Penilaian harga dilakukan oleh appraisal independen, sehingga nantinya pihak pemerintah tidak dipersalahkan oleh pihak BPK," ujarnya.

PULANG PISAU – Ketua Faksi Patai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Tendean Indra Bella mengatakan, mekanisme ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan File Slab oleh pemerintah tidak boleh mengikuti harga pasar atau kemauan pemilik lahan, tetapi harus berdasarkan perhitungan harga yang memenuhi ketentuan.

“Nilai ganti rugi lahan oleh pemerintah tidak bisa semaunya, harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Penilaian harga dilakukan oleh appraisal independen, sehingga nantinya pihak pemerintah tidak dipersalahkan oleh pihak BPK,” ujarnya.

Menurut Tendean, pihaknya bukanya tidak mau membela masyarakat pemilik lahan. Tetapi mestinya masyarakat pemilik lahan juga mau berkorban untuk kepentingan yang lebih besar dan kepentingan masyarakat lain yang lebih besar.

Sangatlah tidak bijak jika ada warga yang mengancam menghentikan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan ini, hanya karena alasan harga lahan belum  sesuai. Sebaiknya kata Tendean, pembangunan harus terus berjalan, perundingan pun juga tetap berjalan untuk mencari titik temu dan solusi atas persoalan itu.

“Memang dilematis bagi pemerintah, dan mestinya pemilik lahan juga mempertimbang urgensi dari keberadaan bangunan jembatan itu. Sebab ruas jalan itu adalah ruas vital bagi 5 kabupaten, pembangunan harus terus berjalan dan tidak boleh berhenti hanya gara-gara persoalan itu. Mudah-mudahan cepat ada jalan keluar atau win win solution,” ucapnya. (hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!