DPRD Kotawaringin Timur
Legalitas Lahan PT. KMA Dipertanyakan
"Saya mendapatkan laporan bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KMA oleh sebab itu dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi legalitas perusahan PT KMA itu, karena ini bakal merugikan daerah bila mana dibiarkan terlebih lagi saat ini plasma yang dijanjikan untuk bermitra juga sampai saat ini belum teralisasi," kata Abadi.
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Anggota komisi I Timur, M Abadi mendesak dinas perizian terpadu satu pintu (PTSP) kotawaringin timur
Supaya melakukan audit ijin PT Karya makmur abadi (KMA). Pasalnya legalitas perusahaan itu diduga masih belum lengkap selain legalitas ada dugaan pelanggaran lain misalnya lahan HGU-nya masih berstatus kawasan hutan.
“Saya mendapatkan laporan bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KMA oleh sebab itu dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi legalitas perusahan PT KMA itu, karena ini bakal merugikan daerah bila mana dibiarkan terlebih lagi saat ini plasma yang dijanjikan untuk bermitra juga sampai saat ini belum teralisasi,” kata Abadi.
Menurut Abadi, dari data yang ada perusahaan itu belum sepenuh melakukan pelepasan kawasan hutan sehingga di sinyalir sebagian lahan tersebut masih berada di kawasan hutan berdasarkan peta lokasi dan peta HGU nya.
“Sebenarnya permasalah di PT KMA ini sangat komplit selain belum melaksanakan kewajiban pola plasma juga legalitas lahannya juga masih abal-abal, ” ujar Abadi. (Ok/Sog)