DPRD Kotawaringin Timur
Tindal Tegas Perusahaan yang Mencemari Lingkungan
SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati menyoroti terkait adanya dugaan pencemaran Sungai Sampit oleh limbah yang belum lama ini terjadi di daerah Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Hal ini menyebabkan sejumlah warga mengalami gatal-gatal dan ikan di sungai menjadi mati.
“Kami meminta tindak tegas perusahaan yang mencemari Sungai tersebut dan mereka juga harus bertanggung jawab terhadap pembersihan sungai dan juga tehadap masyarakat yang terdampak,” kata Darmawati, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya walaupun hasil pengujian laboratorium di Jakarta, Parameter BOD (kebutuhan oksigen biokimiawi) baku mutu 3 hasilnya 16, dan COD baku mutu 25 hasilnya 65, sehingga masuk dalam tercemar ringan, tetapi hal itu tetap saja merugikan masyarakat sekitarnya. Karena hampir semua aktivitas masyarakat setempat berhubungan dengan sungai tersebut.
“Kami minta perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran ini, karena dampak tercemarnya sungai itu terhadap warga sekitar sangat besar, dan ada beberapa desa yang tercemar, harus pihak perusahaan melakukan cek secara berkala agar tidak terjadi masalah seperti ini. Kalau memang limbah bocor dan mencemari lingkungan masyarakat tentu itu adalah kelalaian perusahaan,” ujar Darmawati.
Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit ini juga mengatakan kejadian kebocoran limbah pabrik dari kolam
penampungan pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan sudah sering terjadi.
Untuk itu dia minta limbah perusahaan dikelola dengan baik agar saat musim hujan tidak bocor atau meluap dan mencemari lingkungan masyarakat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam Pasal 98 berbunyi Setiap orang yang melakukan per- buatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar serta penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahu,” tegasDarmawati.
Dirinya juga menekankan kepada dinas terkait agar rutin melakukan pengawasan. Jangan sudah terjadi pencemaran baru turun seperti kejadian pertengahn bulan Juli lalu, di Desa Baampah, Tangar dan Kawan Batu Kecamatan Mentaya Hulu dan ini harus diungkap karena perusahaan tersebut sangat merugikan masyarakat. (erk/bud)