DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Pemalsu Dokumen Covid-19 Bakal Disanksi Pidana

“Jangan main-main dengan palsukan dokumen Covid-19. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pemalsuan,” tegas Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor, Rabu (7/7/2021).

GERAKKALTENG.com SAMPIT – Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku yang dengan sengaja memalsukan dokumen Covid-19 seperti sertifikat vaksinasi, hasil tes RT-PCR dan rapid antigen.

“Jangan main-main dengan palsukan dokumen Covid-19. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pemalsuan,” tegas Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor, Rabu (7/7/2021).

Bupati mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami tindakan pemalsuan surat keterangan dokumen dokumen Covid-19 sangat berbahaya. Sebab, surat tersebut menjadi dokumen prasyaratan perjalanan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

Halikinnor menambahkan, selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan dokumen tersebut juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

“Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” tandasnya.

Bupati menambahkan, saat ini Pemkab Kotim melakukan pengetatat pengawasan perjalanan orang masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun titik pengawasan yang dilakukan secara ketat yakni di bandara, pelabuhan laut, jalur darat, serta pelabuhan sungai.

Halikinnor menjelaskan, pengetat pengawasan itu penting dilakukan, mengingat saat ini kasus Covid-19 di pulau Jawa dan Bali cukup parah. Agar hal itu tidak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, maka diperlukan kekompakan seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi hal tersebut, terutama dapat mematuhi imbauan pemerintah.

Halikinnor mengingatkan, agar masyarakat jangan lengah karena saat ini kasus Covid-19 dengan varian delta sudah melanda di pulau Jawa dan Bali. Saya harap masyarakat Kotim tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes), salah satunya wajib menggunakan masker

“Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 2 (lapis),” terangnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!