DPRD Gunung MasGunung Mas

Awasi Dana Desa dengan Diteliti

MENGIKUTI : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Espriadi bersama koleganya tengah mengikuti rapat paripurna di gedung dewan setempat, belum lama ini. Foto Red

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Sebanyak 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), telah menerima. kucuran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Terkait dana desa ini, maka menurut anggota DPRD Kabupaten Gumas, Espriadi, ada baiknya Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus lebih teliti dalam mengecek dana desa yang digunakan tersebut.

Selama. Ini kata dia, adanya laporan terkait dugaan masyarakat adanya dana desa yang dipergunakan tidak dengan baik, maka tentunya akan merugikan masyarakat dan juga daerah.

“Harus ada komitmen untuk mengawal penggunaan dana desa ini sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Sekaligus menekan terjadinya potensi pelanggaran hukum maupun tindakan penyelewengan. Untuk itu Inspektorat dan BPK harus teliti,”tukas Espriadi, Selasa (17/5/2022).

Menurut politisi dari Partai Perindo ini, dengan adanya ketelitian itu maka semua kepala desa (kades) dan perangkatnya benar-benar bertanggung jawab penuh, atas penggunaan dana desa tersebut. Misalkan saja, data-data aset desa bisa diperiksa satu persatu, dengan teliti dan sesekali waktu minta dijelaskan oleh staf desa.

“Kami minta Inspektorat dan BPK untuk turun kelapangan, guna meminimalisir adanya penyelewengan dana, terutama dalam pembangunan fisik di desa. Dengan cara itu, tentu perangkat desa tidak akan berani melakukan penyelewengan,” bebernya.

Bahkan lanjutnya, untuk RJMDes, RKPDes, APBDes, LPPD, LPRDES, SPJ perlu diselidiki secara sinkron dan diaudit secara profesional dan dipantau kebenarannya. Bukan hanya dilihat lihat formalitas saja sesuai Permendagri No 114 tahun 2014.

“Kalau ada penyalagunaan, maka Inspektorat wajib melaporkan kepada penegak hukum. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka penegak hukum wajib diproses secara hukum. Warga desa pun berhak meminta hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, dan wajib dipublikasikan oleh kepala desa,” pungkas Espriadi (sst/sog).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!