HEADLINEHukum dan Kriminal

Ketua Koperasi Omang Sabar Sudah Laporkan Oknum Terduga Pencuri Buah Sawit

PALANGKA RAYA – Kardinal alias Edon, Ketua Koperasi Omang Sabar di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim menegaskan bahwa dugaan pencurian buah sawit di areal koperasi telah dilaporkan pihaknya ke Polsek Parenggean, Polres Kotim.

Hal ini diungkapkan Edon terkait kasus pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan koperasi yang mengakibatkan pihaknya merugi hingga sekitar Rp 900 juta per tahun. Laporan sudah disampaikan sekitar 2 bulan lalu.

“Sekitar dua bulan lalu kasus pencurian buah sawit di areal koperasi ini sudah kami laporkan ke Polsek Parenggean” ucap Edon, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut disampaikannya, untuk terlapor sendiri yakni oknum inisial PIK. Pasalnya sebut Edon, bahwa PIK sudah beberapa kali ketahuan diduga melakukan pencurian sawit di areal koperasi.

“Sudah beberapa kali yang bersangkutan kami tegur dan berjanji tidak akan melakukan pemanen lagi. Tapi ternyata kesepakatan tersebut tidak ditepati, jadi kami laporkan ke Polsek Parenggean” ucap Edon.

Ia juga menambahkan, PIK sendiri mengaku memiliki lahan di areal koperasi Omang Sabar. Namun diungkapkan Edon, PIK sudah menjual lahan tersebut ke puluhan orang dengan total luas sekitar 72 Ha dan para pembeli dari PIK tersebut kini menjadi anggota Koperasi Omang Sabar.

“Kami memiliki bukti berupa kwitansi bahwa lahan tersebut sudah dialihkan kepada orang lain oleh PIK” bebernya.

Edon juga mengaku cukup bingung dengan tindakan PIK. Yakni PIK mengatasnamakan diri sebagai perwakilan anggota koperasi dan melaporkan dirinya ke Polsek Parenggean atas tuduhan pencurian kelapa sawit di areal koperasi. Sedangkan lanjut Edon, PIK sendiri bukan merupakan anggota koperasi Omang Sabar.

“Dia (PIK, red) sebelumnya sudah kami laporkan atas dugaan pencurian sawit di areal koperasi. Sekarang dia melaporkan saya sebagai ketua koperasi dengan tuduhan mencuri sawit di areal koperasi yang saya pimpin, sedangkan dia bukan anggota koperasi” sebut Edon.

Ia juga menambahkan, untuk laporan terhadap PIK di Polsek Parenggean, pihaknya sampai saat ini masih berkoorodinasi dengan pihak penyidik. Dengan harapan agar dapat segera di proses dan dibuktikan kebenarannya, sehingga tidak terus menimbulkan kerugian di koperasi.

Sementara itu, terkait dokumen berupa SPT pribadi miliknya yang kini dipermasalahkan sejumlah pihak. Edon juga menegaskan bahwa lahan miliknya tersebut tidak bermasalah. Tidak terbit di areal koperasi yang dikelolanya.

“Untuk masalah SPT saya yang diributkan sebagain oknum, jika diperlukan bisa saya buktikan lokasi SPT lahan pribadi saya dan Sertifikat atau Peta Bidang lahan Koperasi Omang Sabar. Karena posisi keduanya tidak saling tumpang tindih” sebutnya.

Sebelumnya, PIK mengatasnamakan diri disebagai perwakilan anggota Koperasi Omang Sabar melaporkan Edon ke Polsek Parenggean atas dugaan pencurian sawit di areal koperasi pada Rabu (8/3/2023). Laporan dilengkapi dengan dokumen foto yang berkaitan atas laporan tersebut.

Menanggapi laporan ini, Edon juga menjelaskan bahwa sawit yang dipanennya adalah dari lahan pribadi miliknya. Lahan tersebut berdekatan dengan areal koperasi Omang Sabar yang dipimpinnya. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!