Hukum dan KriminalKatingan

Beben Beserta Barang Bukti 10,56 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Katingan

"Barang bukti yang didapati yaitu tiga paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,56 gram,"Jelas Kasatresnarkoba

Gerakkalteng.com. Kasongan – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil meringkus terduga pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Pendahara Rt. 07 Kec. Tewang Sangalang (TWS) Garing.

Barang bukti yang berhasil dimana dari penakapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu 10,56 gram beserta uang 1,4 juta.

Diketahui pelaku berinisial Ra Als Beben (43) merupakan warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir. Pelaku diamankan saat hendak bertransaksi, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari pelaku

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, ketika dikonfirmasi kamis (5/3/2020) menjelaskan, bahwa dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku pengedar ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu.

lebih lanjut Kasatresnarkoba, menerangkan saat penangkapan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku saat kita tangkap tidak ada melakukan perlawanan, dan pelaku sudah dibawa aparat Polres Katingan untuk segera diamankan bersama barang bukti ke Mapolres,”Ujarnya.

“Barang bukti yang didapati yaitu tiga paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,56 gram,”Jelas Kasatresnarkoba.

Kini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika bersama dengan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.

Ditempat terpisah Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K, menyampaikan apresiasi kepada anggota Polres Katingan atas pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba.

“Tentunya hal ini kami apresiasi. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para pelaku yang menyalahgunakan Narkotika di Kabupaten Katingan,”Tegas Andry Siswan Ansyah, S.I.K,.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!