Katingan

Sakariyas : Kartu Identitas Anak Sebagai Bukti Diri Anak

“Ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara,”ujarnya.

Kasongan, Gerakkalteng.com – Bupati Katingan Sakariyas ketika memimpin upacara apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah daerah kabupaten katingan, Senin (18/2/2019) di halaman Kantor Bupati Katingan mengatakan bahwa pada bulan februari ini telah melaunching Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sakariyas menjelaskan, pembuatan kartu identitas anak merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia.

“Ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara,”ujarnya.

Selain itu dengan adanya kartu identitas anak, Sakariyas berharap agar dapat dimanfaatkan secara maksimal baik oleh pemerintah, swasta dan masyarakat secara khusus.

Selain itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bambang Harianto usai upacara apel gabungan menjelaskan, persyaratan untuk pembuatan kartu indentitas anak yaitu akta kelahiran anak, kartu keluarga dan fotocopy e-KTP Suami Istri.

“Kartu identitas anak ini merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang satu hari dari 17 tahun dan belum pernah menikah,”ujarnya

(Tri)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!