Katingan

PBS Diminta Aktif Awasi Kerusakan Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Katingan, Hap Baperdo.

KASONGAN,GERAK KALTENG – Perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan diminta ikut mengawasi dan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan. Tidak hanya di sekitar wilayah operasional kerja, namun juga lingkungan secara umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan Hap Baperdo mengajak, semua perusahaan yang beraktivitas di Katingan agar menjalankan aktivitas perusahaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Terutama perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan (sawit). Artinya perusahaan tersebut jangan sampai menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar kegiatannya, terutama masalah limbah,” ungkapnya, belum lama ini.

Menurutnya, Dinas LH merupakan instansi sektor yang berkewajiban melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan di semua aktivitas korporasi. Pengawasan tersebut dilakukan secara rutin, jika ditemukan adanya pelanggaran maka DLH bakal bertindak tegas dengan memberikan sanksi, baik secara lisan maupun tertulis.

“Kita akan memberikan batas waktu selama satu bulan, dengan harapan mereka segera memperbaiki kesalahannya. Misalnya membuang limbah sembarangan atau kebocoran limbah. Lalu melakukan penebangan di dekat sungai tidak sesuai dengan aturan,” sebutnya.

Sebab, katanya, tiap perusahaan sudah mempunyai dokumen kesanggupan dengan Dinas LH Katingan. Intinya, mereka menyatakan kesanggupannya untuk mengelola lingkungan di sekitar kegiatan sesuai aturan.

“Dokumen kesanggupan untuk mengelola lingkungan ini, biasanya dibuat sebelum perusahaan tersebut melakukan aktivitas,” katanya.

Berdasarkan pengamatannya sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan secara masif. Dirinya berharap, agar aktivitas perusahaan jangan sampai menciptakan kerusakan bagi lingkungan. Sebab dampaknya akan sangat dirasakan oleh ekosistem sekitar, terutama masyarakat setempat.

“Pengawas selalu rutin kita laksanakan, selama ini terpantau masih berada digaris kewajaran. Artinya jikapun ada pelanggaran, sifatnya hanya kecil jadi bisa langsung ditanggulangi dan pihak perusahaan berjanji tidak akan mengulangi,” pungkasnya. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!