DPRD KatinganKatingan

Menyampaikan Permintaan Tidak Harus Saat Pembahasan

“Hal ini agar lebih mengingat apa yang telah disampaikan. Sehingga dapat menjadi catatan dewan bahwa apa yang disampaikan tersebut bebar- benar prioritas” jelas Rudi.

Kasongan – Menyampaikan permohonan/permintaan rencana kegiatan yang akan dimasukan untuk tahun anggaran di tahun mendatang tidak harus di saat pembahasan, tapi hendaknya bisa disampaikan langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan. Demikian
yang dikatakan ketua komisi II DPRD
Kabupaten Katingan, Rudi Hartono s
Sos kepada sejumlah media, di sela-
sela istirahat dirinya melakukan
pembahasan Raperda RAPBD tahun
anggaran 2021, Rabu (18/11/2020), di
Gedung DPRD setempat.

Permohonan tersebut jangan hanya
satu kali saja menyampaikannya, tapi
bisa saja berulang kali dalam setahun.
“Hal ini agar lebih mengingat apa yang
telah disampaikan. Sehingga dapat
menjadi catatan dewan bahwa apa
yang disampaikan tersebut bebar- benar prioritas” jelas Rudi.

Kesimpulannya, kalau ada keinginan
untuk menyampaikannya, dinas yang
bersangkutan harus sering-sering ke
dewan. “Misalkan ada Dinas yang membutuhkan pengadaan fasilitas mobil untuk armada, guna kelancaran aktivitas kantor terkait jemput bola di lapangan, ajukan saja sesering mungkin,” sarannya.

Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi patokan untuk di APBD tahun anggaran 2021 mendatang, menurutnya di dalam pembahasan di hari kedua pihak eksekutif menargetkan sekitar Rp 80 miliar/tahun.

Namun, lanjutnya, oleh karena Katingan saat ini juga masih di situasi pandemi covid-19, sehingga dewan rencananya maksimal hanya Rp 75 miliar saja/tahun.

“Target ini pun masih belum final, sambil kita bahas bersama pihak eksekutif,” ujar
legislator Parpol berlambang pohon beringin ini.

Ditanya tentang peluang yang menjadi
obyek PAD saat ini, menurutnya, selain
pajak penjualan sarang burung dan
pajak hotel dan restoran, juga obyek-
obyek lainnya. “Namun untuk obyek
pajak yang sudah berjalan saat ini
yang dapat kita katakan menjadi
pemasukan yang cukup lumayan
adalah pajak hotel dan restoran yang
juga sudah memiliki Perda-nya,”
terangnya.

Khusus untuk obyek pajak hotel dan
restoran ini menurutnya sudah
dilakukan pemasangan mesin untuk
menghitung jumlah porsi yang
dijualnya setiap hari ke sejumlah
rumah makan, khususnya rumah Ditanya tentang peluang yang menjadi
obyek PAD saat ini, menurutnya, selain
pajak penjualan sarang burung dan
pajak hotel dan restoran, juga obyek-
obyek lainnya. “Namun untuk obyek
pajak yang sudah berjalan saat ini
yang dapat kita katakan menjadi
pemasukan yang cukup yang cukup lumayan adalah pajak hotel dan restoran yang juga sudah memiliki Perda,”
terangnya.

Khusus untuk obyek pajak hotel dan
restoran ini menurutnya sudah dilakukan pemasangan mesin untuk menghitung jumlah porsi yang dijualnya setiap hari ke sejumlah rumah makan, khususnya rumah lumayan besar makan yang pelanggannya.
Meskipun pemasangan alat penghitung jumlah porsi yang dipasang ke beberapa rumah makan milik masyarakat di Katingan sampai saat ini hanya dengan kisaran sekitar 20 unit saja, namun setelah dilakukan evaluasi, ternyata keuntungan atau laba dari penghasilan rumah makan tersebut sekitar Rp 4 juta/minggu atau Rp 16 juta/bulan.

“Jika semua restoran atau rumah
makan dipasang semua mesin
penghitung jumlah porsi tersebut, saya
yakin pajak yang akan kita hasilkan
melebihi target,” jelas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi
wilayah kecamatan Katingan Tengah
hingga Bukit Raya ini.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!