Kejari Katingan Philipus Khalolik |
Kasongan,GK-Dugaan Korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dana APBN Tahun 2013 Makin menyeroak kepermukaan. Untuk diketahui pada pemberitaan yang sebelumnya diposting www.gerakkalteng.combahwa informasi yang diperoleh dari dari salah satu pengurus OMS/TPK yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris OMS/TPK yaitu Unguk Sander yang juga sebagai pelaksana kegiatan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sanggalang Garing mempertanyakan kepada Ketua OMS/TPK Desa Tewang Baringin Jagau Suleman dan kepada Bendahara OMS/TPK Joni Adam bahwa menurut catatan sekretaris OMS/TPK Dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013 di Desa Tewang Baringin masih tersisa sebesar Rp.45 juta.
Setelah melalui debat yang cukup alut antara Sekretrais OMS/TPK Unguk Sander dengan Ketua OMS/TPK Jagau Suleman dan Bendahara OMS Joni Adam, maka pada ahirnya Ketua OMS/TPK dan Bendahara OMS/TPK Desa Tewang Baringin memberikan keterangan bahwa Dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Desa Tewang Baringin Tahun 2013 dipotong oleh Ilham selaku konsultan pengawas Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) sebesar Rp. 40 juta
Ketua OMS/TPK dan Bendahara OMS/TPK Desa Tewang Baringin mengatakan, bahwa Dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013 Senilai Rp.250 Juta per Desa di Kabupaten Katingan ternyata bukan hanya untuk Desa Tewang Baringin yang terkena potongan, akan tetapi ada 16 (Enam Belas) Desa se – Kabupaten Katingan yang juga dipotong dengan nilai yang sama sebesar Rp.40. juta oleh kunsultan pengawas Dana PPIP.
Makin menyeroak kepermukaan dugaaan korupsi dana PPIP lantaran Kunsultan pengawas Ilham bertandang ke Desa Tewang Beringin untuk berdamai dengan masyarakat agar permasalahan pemotongan dana PPIP tidak usah diributkan lagi. Akan tetapi langkah dari Ilham selaku konsultan pengawas untuk menutupi permasalahanya mendapat reaksi berlawan arah dari masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Darminto karena Dugaan Korupsi ini sudah terekspos media ,pemberitaanya sesuai fakta dilapangan dan masyarakat tidak berani bermain mata dengan perkara ini dan petugas aparat Desa sudah tau resiko dari Undang-Undang Korupsi.
Bahkan dua orang dari aparat Desa Tewang Beringin dengan Lantang menyebut bahwa seluruh Desa yang mendapat Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan berjumlah 154 Desa Se-Kabupaten Katingan pada waktu itu berkumpul di Hotel Katingan. Dari 154 Desa dipotong dengan nilai yang sama sebesar Rp 40 juta,
Skandal Pemotongan Dana PPIP Tahun 2013 yang dilakukan oleh Ilham Konsultan Pengawas diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp.6 miliar lebih.
Mengenai hal itu SKU Gerak Kalteng/www.gerakkalteng.Com Konfirmasi Via Telepon Seluler kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Reffli SH MH beliau mengatakan baru mendengar dan belum tau permasalahan ini dan belum berani berkomentar takut nantinya komentar saya salah, dan kepada Gerak Kalteng Aspidsus meminta maaf dengan waktu yang bersamaan saya dipanggil Pak Kejati ucapnya.
Lalu konfirmasi dilanjutkan kepada Kejari Katingan Philipus Khalolik, melalui Kasi Pidsus Kejari Katingan Kaspul Zen Tomy Aprianto SH. Zen mengatakan segera turun kelapangan untuk pengumpulan Keterangan ,data. kalau memang ditemukan bukti yang cukup dilapangan dan adanya unsur tindak pidana korupsi maka pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Ilham selaku Konsultan Pengawas PPIP dan Yanson selaku Kasatker PPIP.
Direktur Eksekutif Low And Development Wach Kalimantan Tengah Drs.Menteng Asmin kepada Gerak Kalteng meminta kepada Kejati Kalteng melalui Aspidsus harus bersikap tegas dan tanpa toleransi menetapkan pelaku korupsi sebagai tersangka berdasarkan data dan informasi yang disampai oleh aparat pemerintah Desa. Kejati Kalteng diminta serius memberantas korupsi di Kalteng tanpa pandang bulu,jangan sampai KPK turun ke desa desa di seluruh Indonesia untuk memeriksa PPIP,ADD,DD sesuai perintah presiden Jokowi,apa gunanya ada Kejaksaan dan Kepolisian didaerah demikian dikatakan Menteng Asmin dengan tegas.
Ditempat terpisah Praktisi hukum Aminuddin Lingga SH,MH dan juga aktivis anti korupsi yang pernah menjabat sebagai Direktur Indonesia Corruption Investigation Kalimantan Tengah meminta kepada Kajati Kalteng untuk bergerak cepat dan bertindak tepat usut tuntas penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara. Dengan Faktual dilapangan dugaan penyunatan Dana PPIP Ilham Selaku Konsultan Pengawas dan Yanson ST MT selaku Kasatker harus dijadikan tersangka karena kedua orang ini yang paling bertanggungjawab pada Program PPIP.
Ditambahkan Aminuddin mari kita dukung program Pemerintahan Jokowi-JK dalam pemberantasan Tindak pidana Korupsi di negeri tercinta ini,dan semangat Pemerintah Pusat membangun Indonesia dari Pedesaan demi tercapainya Keadialan sosial dan kemandirian masyarakat pedesaan demikian ucap pak Amin dengan tegas.(sogi)