KASONGAN,GK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan melaksanakan sosialisasi terkait penyelenggaraan pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019, Rabu (27/12).
Kegiatan tersebut dihadiri 45 orang perwakilan, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, ormas, hingga partai politik peserta maupun calon peserta pada Pileg 2019.
Komisioner KPU Katingan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Usman Sitepu mengatakan, kegiatan tersebut mendapat antusiasme para peserta. Hal itu tercermin dari banyaknya pertanyaan mengenai pentahapan, tata cara pencalonan, konversi suara menjadi kursi DPRD Katingan hingga pemutahiran data pemilih pada Pileg tahun 2019 mendatang.
“Banyak juga disinggung terkait pemenuhan hak pilih masyarakat itu sendiri. Inilah yang menjadi titik fokus kami di KPU Katingan untuk menjamin seluruh masyarakat mempunyai hak pilih,” ungkapnya.
Menurutnya, secara umum terjadi perbedaan antara Pileg 2014 dan yang akan datang, yaitu pada basis pendaftaran pemilih yang diwajibkan menggunakan KTP elektronik agar bisa memilih. Hal itu seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan KPU RI.
“Sementara ini dalam PKPU baru mengatur masalah tahapan, program, dan jadwal. Sedangkan terkait bagaimana proses pencalonan, data pemilih, kampanye serta tahapan-tahapan lainnya masih belum. Itulah yang kita tunggu sampai sekarang. Kalau mencermati PKPU yang ada, Pileg 2019 wajib menggunakan KTP-el,” jelasnya.
Dalam peraturan tersebut, tambahnya, juga tidak menjelaskan terkait opsi menggunakan surat keterangan (Suket) seperti halnya Pilkada serentak tahun 2018. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh wajib KTP agar cepat mengurus dokumen wajib tersebut.
“Jangan sampai hanya karena belum memenuhi syarat administratif, maka hak pilihnya hilang. Maka dari itu kami meminta agar masyarakat Katingan cepat melakukan perekaman dan mendapatkan KTP-el,” pintanya.
Pembagian daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi DPRD Katingan yang diperebutkan dalam Pileg tahun 2019 mendatang tidak mengalami perubahan. Artinya dapil tetap dibagi menjadi tiga zona, yaitu dapil 1 Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing, dan Pulau Malan. Dapil 2 yaitu Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang, dan Tasik Payawan. Sedangkan dapil 3 yaitu mulai Kecamatan Bukit Raya, Katingan Hulu, Petak Malai, Marikit, Sanaman Mantikei, dan Katingan Tengah.
“Untuk jumlah anggota dewan, masih sebanyak 25 kursi. Perhitungan berapa banyak suara untuk mendapatkan satu kursi, terjadi perubahan cara hitung. Pileg 2019 nanti bakal menggunakan Sainte League Murni (SLM), yaitu membagi suara dengan bilangan pembagi pemilih yang sudah ditentukan atau ganjil yakni 1, 3, 5, 7 dan seterusnya,” pungkas Usman Sitepu. (BS)