DPRD KatinganHEADLINEKatingan

Ini Latar Belakang Hasil Raker Gabungan DPRD Dan Pemda Terhadap RPJPD

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil daripada rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan tahun 2025-2045, Rabu (26/6/2024).

Anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly selaku juru bicara, dalam awal laporan terhadap hasil rapat kerja gabungan tersebut menyampaikan latar belakang daripada perencanaan RPJPD Katingan 2025-2045.

Eterly menuturkan, raperda RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat dokumen perencanaan yang substansinya memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah serta merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Penyusunannya dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi yang disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten dalam kurun waktu 20 tahun dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat,”Ujarnya.

Lanjutnya, penyusunan RPJPD difokuskan pada identifikasi dan penanganan isu-isu stratejik dengan sasaran yang dinamis.

“Penyusunan juga menyesuaikan dinamika perubahan, dan berorientasi pada tindakan antisipatif melalui pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, atas bawah (top-down), dan bawah atas (bottom-up),”Jelasnya.

Secara tegas Eterly menyebutkan, penyusunan RPJPD ini disusun melalui proses partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan, dengan demikian perencanaan yang disusun merupakan komitmen bersama dan menjadi acuan pelaksanakan pembangunan daerah secara berkesinambungan.

Dia juga menuturkan, rapat kerja gabungan komisi DPRD Kabupaten Katingan dengan pemda Katingan bertujuan untuk memperjelas bahwa raperda yang dibentuk mempunyai kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!