HEADLINEKalimantan TengahKapuasPalangka Raya
Pertemuan Audiensi Warga Desa Tabure dengan PT. SMJL Belum Melahirkan Kesepakatan
PALANGKA RAYA, GerakKalteng.com – Berkenaan dengan adanya permasalahan yang terjadi antara sejumlah masyarakat Desa Tabure Kabupaten Kapuas dengan pihak perkebunan kepala sawit PT. SMJL dalam pailit.
Kepolisian Sektor Kecamatan Mantangai, Danramil dan Camat Mantangai menginisiasi pertemuan dengan beberapa pihak yang terkait untuk dilakukan audiensi atau mediasi.
Kapolsek Mantangai, AKP. Untung Basuki diwawancarai awak media usai pertemuan menyampaikan bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diharapkan agar dari masing-masing pihak bisa menahan diri.
“Kita meminta agar pihak-pihak terkait bisa menahan diri sebelum penyelesaian masalahnya jelas. Masyarakat punya haknya, begitu juga dengan pihak perusahaan juga punya haknya,” kata Untung, Selasa (14/5/2024)
Ditempat yang sama, Sekretaris Camat Mantangai, Sunardi ketika diwawancarai menyampaikan bahwa audiensi atau mediasi yang dilakukan antara warga Desa Tabure dengan PT. SMJL belum ada kesimpulan.
“Pertemuan hari ini tidak ada hasil atau kesepakatan. Kami dari Pemerintah Daerah menyarakan kepada masyarakat ketika masih merasa keberatan bisa melalui jalur pengadilan,” kata Sunardi.
Pihaknya juga berpesan agar beberapa pihak untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Dimungkinkan ujarnya menambahkan, akan ada pertemuan-pertemuan dari pihak-pihak terkait.
Ketika disinggung terkait perihal tuntutan yang disampaikan oleh warga. Dirinya menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan tersebut salah seorang warga meminta hak agar lahan PT.SMJL dikembalikan dan dikelola masyarakat.
“Pengelolaan operasional kebun sekarang ini dikelola oleh kurator. Kurator meng-KSO (Kerjasama Operasional.red) kan ke sejumlah perusahaan untuk mengelola kebun,”
Mungkin yang dimaksud ujarnya Sunardi menambahkan upaya tersebut untuk menjaga aset atau harta perusahan yang dikabarkan pailit berdasarkan putusan pengadilan tata niaga Surabaya atau menambahkan nilai dari aset pailit perusahaan.
Di sisi lain, Singkang W. Kasuma, SH., MH., selaku penasehat hukum dari warga yang bersurat (Usik,red) menyampaikan bahwa kehadiran dirinya dalam persoalan ini adalah untuk menjembatani, adanya surat dari kliennya, terkait pengambilalihan hak lahan di lokasi PT. SMJL.
Adapun persoalan dimaksud, menurut Singkang, setelah di teliti dan analisis, itu sebenarnya hanya ada beberapa persoalan yakni terkait hak masyarakat yang masih belum terpenuhi
Serta titik-titik lokasi lahan mana saja yang bisa di kelola oleh masyarakat di wilayah operasional PT. SMJL yang masih belum jelas.
“Mengingat, hari ini masih belum ada kesimpulan di antara pihak, maka dari itu saya pun berharap agar semua pihak terkait dapat menahan diri,”
“Sehingga, kita bisa menghindari perbuatan-perbuatan yang berpotensi melawan hukum, sekaligus menghindari jangan sampai adanya benturan fisik antar pihak,” pintanya.
Dirinya pun berharap seraya menyarankan ke depan, semua pihak terkait, baik antara PT. SMJL, bersama masyarakat dapat ‘duduk’ bersama untuk mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi.
Terkait dengan tidak adanya hasil kesimpulan dalam audiensi yang dilaksanakan. Kusnandar selaku pihak KSO PT. SMJL belum bisa memberikan keterangan ketika diminta pendapat.(*)