HEADLINEKalimantan Tengah

Baru 198 PBS Penuhi Inti Plasma di Kalteng, 71 Belum Memiliki

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah memiliki data Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang telah berkontribusi untuk penyaluran inti plasma kepada masyarakat selama tahun 2021.

“Sebanyak 198 PBS yang sudah menjalankan inti plasma dan 71 PBS masih belum memiliki,” ucap Gubernur pada saat membuka kegiatan sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (22/11/2022).

Sugianto juga mengatakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktek monopoli usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI).

Terlebih Sugianto berharap dengn adanya perkebunan kelapa sawit, selain dapat memberikan dampak terhadap perekonomian, juga berdampak positif terhadap partisipasi dan ketahanan ekonomi masyarakat.

“Saya berharap agar Perkebunan Besar Swasta ini bisa membangun kualitas kemitraan, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat sekitar,” pintanya.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka memberikan penyerahan penetapan yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha di bidang perkebunan sawit, yang sempat membuat perkara di KPPU, namun kemudian berhasil untuk melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku.

“Harapannya dari kegiatan ini akan lebih menjadi being smart, pembelajaran untuk kita semua terutama para pelaku usaha di perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya memberikan 20 persen dari HGU kepada masyarakat sekitar,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan jiika kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada tiap pelaku usaha.

“Penekanan itu kita lakukan perusahaan sawiy yang belum melaksanakan kewajiban 20 persennya untuk kemitraan UMKM atau petani sekitar,” pungkasnya. (mmc/d0n)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!