HEADLINEHukum dan KriminalLamandau

Warga dan BSP Tutup Paksa Akses Kebun PT Gemareksa di Lamandau

PALANGKA RAYA – Sejumlah masyarakat bersama anggota Ormas Borneo Sarang Paruya (BSP) menggelar aksi penutupan akses kegiatan PT Gemareksa Mekarsari di Desa Perigi, Kabupaten Lamandau, Kalteng. Hal ini sebagai buntut kekesalan masyarakat karena pihak perusahaan dinilai menghalangi aktivitas masyarakat di areal luar dari HGU perusahaan, Kamis (3/11/2022).

Wendy mewakili masyarakat yang melakukan aksi tersebut mengatakan, awalnya masyarakat melakukan aktivitas yang dirasa berada di luar HGU dari PT Gemareksa berdasarkan data pengecekan HGU yang dilakukan pihaknya. Namun, pihak perusahaan ternyata menghentikan aktivitas masyarakat dengan menutup areal tersebut.

“Masyarakat mengelola kebun yang berdasarkan pengecekan berada di luar HGU perusahaan. Namun aktivitas masyarakat kemudian ditutup oleh pihak perusahaan” jelas Wendi.

Terkait permasalahan ini, Wendy berharap pihak perusahaan untuk dapat menunjukan posisi HGU apabila areal lahan tersebut sesuai SK HGU yang dimiliki perusahaan. Namun, bilamana areal yang dikelola masyarakat tersebut berada di luar HGU, pihak PT Gereksa/Satria Hupasaran tidak melakukan provokasi dengan menutup akses perkebunan warga.

“Tindakan provikasi seperti ini tentu dapat menimbulkan konflik dengan masyarakat dan mengakibatkan situasi yang tidak kondusif. Jika perlu, lakukan pengukuran ulang kawasan HGU yang dimiliki PT Gemareksa, agar ada kejelasan” sebut Wendi.

Ia juga mengatakan, pihak Perusahaan PT Gemereksa Mekarsari diharapkan untuk dapat duduk bersama, lakukan musyawarah dengan masyarakat, sehingga ada solusi yang tidak sepenuh merugikan salah satu pihak. Termasuk agar pihak perusahaam dan masyarakat dapat menjadi mitra

Sementara itu, Alexander Girsang dari BSP Kalteng mengatakan, ada sekitar 700 orang dari warga masyarakat dan BSP yang melakukan penutupan akses perusahaan tersebut. Pihaknya juga melakukan ritual di areal perusahaan dan meminta perusahaan dapat menunjukan dasar hingga menutup akses kebun masyarakat.

Dia juga menambahkan, sesuai SK.01 Menteri Lingkungan Hidup, untuk izin konsesi dari PT Gemareksa Mekarsari sudah di cabut.

“Kita mengambil tindakan tegas agar pihak perusahaan dapat menunjukan dasar menutup aktivitas kebun masyarakat. Tindakan sepihak dari perusahaan jelas sangat merugikan masyarakat” pungkas Alex. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!