HEADLINEMurung Raya
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2018 Murung Raya Dipastikan 3 Paslon
Ketua KPU Murung Raya Izharudin : Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati telah memenuhi syarat sesuai aturan,sehingga ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah untuk mengikuti tahapan pilkada serentak tahun 2018.
Puruk Cahu ,GK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (MURA), menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati 2018 senin (12/02) di Aula Kantor Dewan Adat Dayak (DAD), Jalan Cilik Riwut, Puruk Cahu.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mura, Izharudin. Namun ketika pelaksanaan rapat, hanya dihadiri oleh 2 paslon bersama ketua tim sukses parpol pengusung dan pendukung masing-masing calon.
Ketiga Paslon tersebut diantaranya Jalur Perseorangan H. Saufani dan Dihasbi dengan jumlah dukungan sebanyak 8.526. Paslon jalur partai politik yakni H. Aprianoor dan Susilo, dengan diusung partai Gerindra 2 kursi, Demokrat 1 kursi, PKS 3 kursi dan Golkar 1 kursi.
Kemudian paslon diusung partai politik yakni Drs. Perdie, M.A. (patahana.red) dan Rejikinnoor (Wakil Ketua II DPRD Murung/Raya.red) diusung PDI-P 8 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PPP 3 kursi dan PKB 1 kursi.
“ Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati telah memenuhi syarat sesuai aturan sehingga ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah untuk mengikuti tahapan pilkada serentak tahun 2018, ” ungkap Izharudin.
Ia meninginformasikan, untuk masa kampanye bagi 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Murung Raya.(Manipul Tundan)