EDUKASI & RISTEK

SMPN 2 Sampit Buka Pendaftaran Online

“Penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini mulai dilaksanakan pada 20-25 Mei 2022 mendatang secara online,” kata Kepala SMPN 2 Sampit Abdurrahman, Rabu 8 Juni 2022.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah siap menerima ratusan peserta didik baru. Pasalnya sekolah tersebut akan mulai melaksanakan penerimaan secara online dalam waktu dekat ini.

“Penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini mulai dilaksanakan pada 20-25 Mei 2022 mendatang secara online,” kata Kepala SMPN 2 Sampit Abdurrahman, Rabu 8 Juni 2022.

Lanjutnya, setelah tahapan penerimaan dan pendaftaran secara online melalui situs milik pihaknya, selanjutnya akan dilakukan tahapan seleksi serta validasi oleh panitia PPDB sekolahnya.  Daya tampung PPDB 2022 di sekolah ini sebanyak 250 siswa. Itu sesuai dengan kapasitas dan pertimbangan yang telah dilakukan pihaknya.

“Yang mendaftar lebih dari itu, tapi akan kami lakukan seleksi. Seperti tahun-tahun sebelumnya yang mendaftar lebih dari kouta yang ditentukan,” sebutnya.

Banyaknya calon peserta yang mendaftar itu karena sekolah yang ia pimpin itu berada di tengah kota serta telah terakreditasi A yang menunjukkan bahwa mutu pendidikan di sekolah tersebut telah diakui baik. Sehingga tak sedikit orangtua yang ingin memasukan anaknya ke sekolah tersebut.

“Namun kami juga perlu dukungan dari pemerintah daerah agar fasilitas sekolah kami ini ditambah mendapat seperti direnovasi, terutama gedung pada bagian depan. penambahan bangunan tersebut akan digunakan sebagai penunjang pendidikan di sekolahnya. Dengan harapan dapat meningkatkan prestasi belajar siswa dan mewujudkan SDM yang unggul kedepannya,” ujarnya.

Diketahui untuk menjadi peserta didik SMPN 2 Sampit harus melengkapi 11 item persyaratan, diantaranya berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Lulus SD atau sederajat yang dibuktikan dengan kepemilikan Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran yang sah dari pihak yang berwenang. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. (Rik/Sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!