DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Balai POM, Disdagprin Kotim dan Provinsi Razia Produk Pangan
razia yang dilakukan pihaknya merupakan permintaan dari Disdagprin Kotim sehingga dilakukan razia gabungan di sejumlah penyedia produk pangan.
Sampit. Gerakalteng.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan razia terhadap produk pangan yang rusak dan kedaluwarsa di sejumlah swalayan, supermarket, pasar tradisional, dan distributor makanan lainnya, Kamis (16/5/2019).
Kabid Pemeriksaan Balai Besar POM Palangka Raya Wiwik Wiranti menjelaskan, razia yang dilakukan pihaknya merupakan permintaan dari Disdagprin Kotim sehingga dilakukan razia gabungan di sejumlah penyedia produk pangan.
Dalam razia gabungan bersama Dinas Kesehatan Kotim, TNI dan Polri tersebut, pihaknya memeriksa 15 tempat penjualan produk pangan. Mulai dari swalayan, Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), dan juga Hypermart. Hal itu dilakukan sebagai upaya mereka mengawasi pangan.
“Ini sebagai uapaya kami untuk mengawasi pangan di daerah ini sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan adanya pruduk pangan yang kedaluwarsa dan kemasan rusak di Sampit ini,” kata Wiwik.
Dirinya menyebutkan, saat ini cukup banyak makanan kaleng yang penyok. Hal itupun harus menjadi perhatian konsumen. Jangan sampai dibeli, karena itu bisa membahayakan bagi kesehatan yang mengonsumsinya.
“Kalau sudah penyok itu terindikasi mengalami perkaratan yang berpengaruh terhadap mutu pangan. Sehingga harus dihindari pembeliannya,” ungkap Wiwik.
(Tri)