Hukum dan KriminalKatingan

Edarkan Sabu-Sabu, Pecatan Polisi Berhasil Dibekuk Anggota Polres Katingan

"Pengedar ini berasal dari Kotawaringin Timur (Kotim) dengan inisial GWN (40), yang diketahui identitasnya merupakan pecatan anggota Polri tahun 2014,"Ujar Iptu M. Yosep Sukmawijaya.

KASONGAN – Personel Polsek Katingan Tengah dibackup Satuan Narkoba Polres Katingan berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang diduga merupakan pecatan polisi.

Ketika dikonfirmasi, kamis (9/7/2020) Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Pengedar ini berasal dari Kotawaringin Timur (Kotim) dengan inisial GWN (40), yang diketahui identitasnya merupakan pecatan anggota Polri tahun 2014,”Ujar Iptu M. Yosep Sukmawijaya.

Tersangka merupakan pecatan Polri tahun 2014 karna kasus pembajakan CPO dilaut serta kasus narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka GNW yakni pada minggu (5/7) malam, di sebuah rumah kosong jalan lintas kabupaten RT. 009, RW. 002 Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah.

“Saat penangkapan terhadap tersangka pengedar yakni GNW, kami juga mengamankan pembeli SI (35) beserta barang bukti,”Pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan 11 plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 54,13 gram, serta sebuah timbangan digital dan satu kaca pipet alat hisap.

Foto :
Foto : Barang bukti yang diamankan dari tersangka

Kasat Narkoba menjelaskan sebelumnya, unitnya bersama personel Polsek Katingan Tengah telah mendapat informasi ada transaksi dan pesta narkoba di TKP tersebut. Saat dilakulan penggrebekan benar adanya para tersangka tengah pesta narkoba bersama.

“Saat penggrebekan, tersangkan GNW sempat melarikan diri namun berhasil di tangkap, dan didapati barang bukti sabu-sabu dalam sebuah tas yang dibawanya,”Papar Iptu M. Yosep.

“Dari pengakuan GNW, barang haram itu akan di edarkan di wilayah Tumbang Samba, Tumbang Manggu dan Tumbang Kaman, atas pesanan dari tersangka SI,” tambahnya.

Akibatnya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 (jo) pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal 10 Miliar.

Untuk itu Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkotika. “Tidak ada kata kompromi untuk pelaku narkoba, mari kita bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,”Imbaunya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!