DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Dewan Tarik Pembahasan Empat Raperda Usulan
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Beberapa waktu yang lalu, DPRD Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.
Dalam paripurna tersebut, telah disampaikan sejumlah agenda serta rancangan peraturan daerah (Raperda) yang siap dibahas antara lembaga DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada tahun anggaran mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyampaikan, selain ditetapkannya Propemperda tahun 2021, dalam forum tersebut juga telah disampaikan sejumlah evaluasi dari Propemperda tahun 2020 yang masih berjalan hingga saat ini.
Dijelaskan, dalam program pembentukan peraturan daerah Kota Palangka Raya Tahun 2020, telah direncanakan pembahasan pada 12 Raperda, dan empat diantaranya telah selesai dibahas dan disahkan, yakni antara lain Raperda tentang BUMD, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.
Sedangkan Raperda yang masih dalam proses penyusunan dan akan dibahas pada tahun 2020 ini ada 4, yaitu Raperda tentang disabilitas dan manusia usia, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban Kekerasan, Raperda tentang perlindungan konsumen produk makanan, dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
“Selain itu, ada empat raperda yang akan ditarik dan dicabut dimana raperda tersebut berasal dari usulan Pemko Palangka Raya,”jelas Riduanto, Rabu (21/10/2020)
Adapun empat Raperda yang akan ditarik itu sebut politikus PDI Perjuangan Kota Cantik ini, antara lain Raperda tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Raperda itu ditarik dan dicabut dengan alasan pada tahun 2015-2016, masih bergabung dengan perangkat daerah pemadam kebakaran, dan ketika bergabung dengan pemadam kebakaran, penanggulangan bencana hanya sebagai bidang, sehingga kewenangan menggunakan sarana prasarana tidak memungkinkan untuk penanggulangan bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan. .
“Raperda ini dituangkan kembali ke dalam Propemperda tahun 2021 dengan penyesuaian,” jelasnya.
Masih terkait Raperda yang akan ditarik tersebut, yakni ada Raperda tentang penyelenggaraan prrhubungan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Raperda-raperda. ini dicabut dan ditarik dengan alasan karena isi substansi dan kajian Raperda belum lengkap,”bebernya.
Riduanto mengatakan selain Raperda yang dimuat dalam Propemperda tahun 2020, ada 2 Raperda yang diajukan di luar Propemperda tahun 202., karena keadaan yang mendesak dan perlunya payung hukum dalam rangka optimalisasi pembangunan Pemerintah Kota Palangka Raya, serta untuk peningkatan pendapatan daerah.
Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023, yang telah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
“Lalu ada Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah, yang telah diajukan dan masih dalam tahapan pengajuan kepada DPRD,” pungkasnya.VD