DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Dilarang Perjualbelikan Tanah Bersertifikat TORA

“Sertifikat gratis itu diberikan agar masyarakar memiliki haknya dalam kepemilikan lahan. Lahan itu tidak boleh diperjualbelikan. Ini sesuai dengan pesan Presiden Republik Indonesia. Tanah tanah tersebut harus untuk pertanian,” tegas Halikinnor, Kamis (23/9/2021).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor menegaskan agar masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat secara gratis melalui redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) tidak memperjual belikan lahan demi keuntungan sesaat.

“Sertifikat gratis itu diberikan agar masyarakar memiliki haknya dalam kepemilikan lahan. Lahan itu tidak boleh diperjualbelikan. Ini sesuai dengan pesan Presiden Republik Indonesia. Tanah tanah tersebut harus untuk pertanian,” tegas Halikinnor, Kamis (23/9/2021).

Dia mengatakan, dengan ada kepemilikan surat, maka tinggal bagaimana petani mengelolah tanah pertanian atau perkebunan agar dapat  produktif dan perlu ditambahkan pendamping lapangan untuk mengelolah tanah tersebut sehingga dapat berhasil.

“Saya ingin masyarakat terus semangat mengolah lahan pertanian maupun perkebunan agar lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotim, Jhonsen Ginting sertifikat tanah gratis ini hanya diperuntukan bagi warga yang namanya sudah terdaftar mengikuti program tersebut. Sedangkan, untuk pembagian sertifikat tanah gratis kali ini ditujukan bagi warga Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, sebanyak 101 sertifikat.

“Mulai Jumat (24/6) dan seterusnya sertipikat redistribusi TORA sudah bisa diambil, silakan bagi warga yang mau mengambil bisa ke kantor kami. Syaratnya yang boleh mengambil yang mempunyai hak, jadi namanya sudah tertera di sertifikat itu,” kata Jhonsen.

Dia menambahkan, warga yang mendapatkan sertifikat boleh menunjuk seorang kuasa untuk mengambil sertifikat tersebut, jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kantor ATR/BPN. Misalnya 10 sertifikat tanah diwakili 1 orang kuasa.

“Pakai surat kuasa bisa saja mengambilnya asalkan, jelas kuasanya, jangan sampai nanti orang lain yang mengambil tapi sertifikatnya tidak disampaikan,” kata Jhonsen Ginting. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!