DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Pengurusan SKTM Belum Ada Lonjakan

Camat Jekan Raya Kota Palangka Raya, Saipullah.
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM
Camat Jekan Raya Kota Palangka Raya, Saipullah menginformasikan bila sampai dengan saat ini belum ada lonjakan warga yang melakukan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan program BPJS Kesehatan gratis.
Dia menyebut saat ini yang biasa mengurus surat keterangan tidak mampu hanya mereka yang kebetulan ada salah keluarganya yang sakit, tapi belum memiliki kartu Jaminan Kesehatabn nasional (JKN) Kartu Indoensia Sehat (KIS).
“Basanya mendadak. Kalau ada keluarganya sakit, baru mau mengurus, tapi soal rencana kenaikan iuran BPJS bakal ada yang mau minta gratis, belum ada,”sebutnya, jumat (27/12/2019).
Untuk diketahui lanjut Saipullah, mulai 1 Januari 2020 tarif iuran program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan akan naik pasca ditetapkannya revisi peraturan pemerintah.
Saat ini iuran peserta BPJS kelas I Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp25.500 dan direncanakan akan naik untuk kelas I Rp160 ribu , kelas II Rp110 ribu dan kelas III Rp42 ribu .
“Naiknya premi asuransi milik pemerintah ini tentu akan memberatkan bagi peserta mandiri, sehingga mereka akan turun kelas, bahkan ada yang mau mengurus agar bisa dapat program gratis,”ujarnya dengan singkat.
Adapun terkait surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan program BPJS Kesehatan gratis ini, tengah dijalankan oleh Kalim, warga Jalan Tingang, dimana saat ini dia menjadi peserta mandiri kelas III, tapi karena di tahun depan naik, maka dia merasa keberatan, karena dinilai terlalu memberatkan.
“Saya hanya pekerja serabutan dan tidak memiliki pekerjaan tetap, maka itu saya berinisiatif untuk mengurus surat keterangan tidak mampu ke Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya,”tuturnya singkat VD



