HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahKapuas

Tak Terima Niat Rujuk Ditolak, Itdaham Bunuh Mertua

“Diduga motifnya adalah saat pelaku ingin rujuk dan menanyakan keberadaan istrinya kepada mertua, namun tak mendapat respon hingga terjadilah penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa,” jelas Parmono.

FOTO : Pelaku pembunuhan ibu mertua dan pembacok anak tiri saat diringkus petugas kepolisian, Senin (31/5/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KAPUAS – Alasan kesal karena tawaran rujuknya ditolak, Itdaham (31) tega bunuh mantan mertua dan aniaya anak tirinya berinisial MF (5).

Sempat melarikan diri beberapa hari, akhirnya pelaku berhasil diringkus tim Polres Kapuas di wilayah Desa Paduran, Kecamatan Sabangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Adapun motif pembunuhan diduga karena keinginan pelaku untuk rujuk dengan mantan istrinya ditolak pihak keluarga.

Kapolres Kapuas AKBP, Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Kuala, Ipda Parmono membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukumnya di Jalan Inpres, Desa Warga Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Diduga motifnya adalah saat pelaku ingin rujuk dan menanyakan keberadaan istrinya kepada mertua, namun tak mendapat respon hingga terjadilah penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa,” jelas Parmono.

Akibat peristiwa itu, korban Sukatmi mengalami luka bacokan senjata tajam pada bagian kaki kanan dan kiri, tangan kiri dan jari. Termasuk bacokan pada wajah dan leher sebelah kiri hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara bocah MF mengalami luka bacok di bagian wajah sebelah kanan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya yang telah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran bersama Resmob Polres Kapuas dan di backup Resmob Pulang Pisau karena lokasi keberadaan pelaku diketahui di Km 27, Desa Paduran, Kecamatan Sabangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada Senin (31/5/2021) sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku diringkus di area perkebunan kelapa sawit, PT. SCP 1, Km 27 Desa Paduran.

Barang bukti diamankan berupa baju daster warna merah motif bintik dan garis putih dalam keadaan berlumuran darah milik korban, sebilah senjata tajam jenis parang, satu lembar jaket warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King.

“Tersangka dan barang bukti telah berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Polsek Kapuas Kuala guna proses Sidik lebih lanjut,” ujar Kristanto Situmeang. (sog/bd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!