DPRD Kota Palangka Raya

Kedepankan Prokes dalam Tahapan Pilkada

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun pihak terkait lainnya untuk berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 guna mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Ridha berpandngan, saat tahapan Pilkada serentak, khususnya untuk. pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2020, diperlukan sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan Satgas Covid-19 maupun TNI-Polri .

“Termasuk melibatkan partai politik, dan pasangan calon agar seiring sejalan dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes),”ungkap Ridha, Kamis (15/10/2020).

Lebih lanjut Ridha mengatakan, penyelenggaraan tahapan Pilkada di tengah pandemi covid-19 adalah bagaimana semuanya bertanggung jawab menegakan protokol kesehatan. Terutama mengedepankan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Itu semua merupakan kunci agar Pilkada Kalteng 2020 ini tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran covid-19,”ujar Ridha.

Sejauh ini sambung dia, aturan sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para kepala daerah, dan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Secara umum semua aturan tersebut telah mengakomodir aturan yang tegas dalam mendisiplinkan protokol kesehatan
Termasuk dalam prosesi pilkada serentak.

“Jadi semua penyelenggara pemilu maupun kontestan harus mengintensifkan, mensinkronisasi dan mengkoordinasi upaya mencegah timbulnya berbagai pelanggaran protolol kesehatan di setiap tahapan pilkada,”tandasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!