DPRD Gunung MasGunung Mas

Ada 29 TKA Bekerja di Gumas

WAWANCARA : Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Gumas, Christin Valentine saat diwawancara awak media, di ruang kerjannya, Jumat (23/9/2022).

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gumas, melakukan pendataan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di kabupaten setempat.

Adapun dari hasil pendataan itu, ada sekitar puluhan jiwa lebih TKA. Mereka ini kesemuanya merupakan kewarganegaraan asal dari negeri tirai bambu alias dari Negara China.

Kepala Bakesbangpol Gumas, Sugiarto melalui Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Christin Valentine menyebutkan, kesemuanya TKA ini berdomisili di perusahan. Seperti di PT SKS, PT Hubei di Tumbang Kajuie, Kecamatan Rungan dan di wilayah Kecamatan Kurun Desa Tumbang Tambirah yakni berada di PT TAM dan PT Crei.

“Berdasarkan data yang kami peroleh di lapangan, dari 29 orang TKA asal China, kesemua dari mereka ini berdomisili di PT SKS, PT Hubei daerah Kecamatan Rungan, dan di PT TAM juga di PT Crei di Kecamatan Kurun, Desa Tumbang Tambirah,” ucap Christin, Jumat (23/9/2022).

Sementara itu berdasarkan data, maka sebagian dari TKA tersebut sebenarnya ada beberapa yang menjadi kontraktor, dan ada juga yang menjadi teknisi di bagian perusahan yang mana menjadi tempat bekerja.

“Karena, menurut informasi dari managemen PT SKS di Kajuei, ada sekitar 10 orang dan Hubei ada 10 orang di PT Hubei yang masih aktif bekerja di saja,” tambah Christin.

Selain itu perempuan berparas ayu ini melanjutkan, bahwa pihak dari managemen PT SKS di Kajuei telah menyampaikan, bahwa data mereka itu sudah singkron dengan pihak imigrasi.

Kemudian, untuk izin dari para TKA tersebut, rata-rata mengunakan izin Kitas atau kartu izin tempat tinggal sementara, karena kemungkinan mereka hanya tinggal sementara saja bekerja di Gumas. Akan tetapi, saat dilapangan dilakukan pengecekan, pihak dari Bakesbangpol menemukan sebagian dari izin tinggal para TKA ini sudah ‘Expired’.

“Sebagian ada yang expired, sehingga kami menekankan agar PT Hubei harus mengurus kembali izin Kitas mereka. Lalu, tujuan pengecekan TKA ini sebenarnya dalam rangka kami memantau secara berkesinambungan, agar data-data TKA ter-update. Mulai dari aktivitas mereka, juga mecegah hal-hal yan tidak diinginkan,” pungkas Christin. (sst/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!