HEADLINEHukum dan KriminalLamandau

Terlibat Penurunan Spanduk Masyarakat di PT Gemareksa, Oknum Batamad Dinilai Bertindak Diluar Kapasitas

PENURUNAN: Proses penurunan spanduk yang sebelumnya dipasang koalisi ormas dan masyarakat di areal PT Gemareksa Mekarsari, Kabupaten Lamandau, Rabu (23/11/2022).

PALANGKA RAYA – Tindakan Oknum anggota Barisan Pertahanan Masyatamat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Lamandau menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, oknum Batad Lamandau turut serta mendampingi PT Gemareksa Mekarsari melakukan pelepasan spanduk yang dipasang masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan tersebut Rabu (23/11/2022).

Spanduk yang dilepaskan tersebut, yakni bertuliskan pemberhentian aktivitas PT Gemareksa Mekar Sari dengan dasar SK 01/MENLHK/Setjen/KUM.1/01/2022. Yakni tentang Izin Konsensi Kawasan Hutan. Dalam spanduk tersebut juga tertulis bahwa perusahaan bisa melanjutkan aktivitas kembali apabila perusahaan menunjukan SK Evaluasi serta bukti pembayaran PNBP.

Spanduk tersebut dipasang oleh masyarakat Desa Perigi, Kabupaten Lamandau beserta sejumlah Ormas yang mendampingi masyarakat. Termasuk karena sejumlah areal PT Gemareksa Mekarsari kini tengah bersengketa dengan masyarakat.

Willy Tuwung Uju selaku Ketua Ormas Borneo Sarang Paruya (BSP) mengaku sangat menyesalkan keterlibatan oknum Batamad dalam aksi penuruan spanduk tersebut. Menurutnya, permasalahan antara masyarakat dan PT Gemareksa Mekar Sari adalah ranah hukum positif dan bukan ranah hukum adat.

“Keberadaan oknum Batamad yang mendampingi pihak perusahaan dalam penurunan spanduk tersebut sangat kami sesalkan. Kapasitas Batamad adalah dalam ranah mengawal permasalahan adat, bukan mengawal perusahaan yang sedang bermasalah secara hukum positif dengan masyarakat” jelasnya, Kamis (24/11/2022).

Dikatakannya juga, jika melihat Ketentuan Perda No 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, bahwa tugas Batamad adalah mengawal Damang Kepala Adat dalam melakukan eksekusi Putusan Adat, atau pada prinsipnya membela kepentingan hak-hak masyarakat adat.

“Apa yang dilakukan oknum Batamad ini tentunya menciderai perasaan masyarakat adat Dayak yang saat ini tengah memperjuangkan hak yang sedang bersengketa dengan pihak perusahaan” sebut Willy.

Dikatakannya juga, saat ini Ormas Borneo Sarang Paruya (BSP) bersama ormas lainnya seperti Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), Gerakan Peduli Pembangunan Kalimantan (GPPKS), Dewan Pimpinan Daerah Forum Pemuda Dayak Lamandau (DPD Fordayak Lamandau), Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengah Tantara Lawung (PSDKT) membentuk koalisi mendampingi masyarakat Perigi yang bersengketa dengan PT Gemareksa. Menurutnya, saat ini masyarakat sedang memperjuangkan haknya atas areal yang sedang bersengketa dengan PT Gemareksa. Apa yang dilakukan oknum Batamad tersebut sudah diluar dari ranah kewenangannya.

“Jika perusahaan ingin menurunkan spanduk tersebut, ada pihak security perusahaan yang dapat melakukannya dan ada petugas kepolisian yang dapat melalukan pengawalan pengamanan. Tapi justru oknum anggota Batamad yang terlibat dan mendampingi perusahaan yang kami rasa ini sudah diluar dari kapasitas organisasi Batamad” sebut Willy.

Sementara itu, Franky Anggriawan, S.H., M.Kn selaku biro hukum sekaligus kuasa hukum Ormas BSP mengatakan, apa yang dilakukan pihak perusahaan terkait penurunan spanduk yang dipasang masyarakat justru menjadi perhatian pihaknya juga. Karena, isi dalam spanduk tersebut adalah sesuai keputusan kementerian KLHK terkait pencabutan izin konsensi hutan areal PT Gemareksa Mekarsari.

“Isi spanduk yang dipasang masyarakat adalah SK dari pemerintah pusat dan bukan mengada-ada. Kenapa pihak perusahaan menurunkannya hanya beberapa jam setelah terpasang” jelas Frengki.

Hal lainnya yang perlu dipertanyakan dalam tindakan penurunan spanduk di areal PT Gemareksa Mekarsari tersebut lanjutnya, ialah keberadaan oknum anggota Satpol PP. Pasalnya, spanduk dipasang bukan di tempat umum atau seperti bangunan liar di areal kawasan hijau jalur pemerintah.

“Oknum Satpol PP juga dilibatkan untuk menurunkan spanduk tersebut. Apa Oknum Satpol PP juga bisa seenaknya terlibat dalam tindakan seperti ini, apalagi isi spanduk adalah SK Menteri” sebutnya.

Terkait permasalahan ini, Frengki mengaku pihaknya akan menyurati ke DAD Kalteng dan Ketua Batamad Provinsi Kalteng. Sehingga, tidak ada lagi tindakan lembaga adat seperti yang dilakukan Oknum Batamad Lamandau yang melangkahi kapasitasnya.

“Kita akan segera surati dan sampaikan keberatan atas tindakan oknum Batamad Lamandau ini ke DAD Kalteng dan Ketua Batamad Kalteng” tegasnya.

Terpisah, Dedi selaku Ketua Batamad Kabupaten Lamandau membenarkan adanya oknum anggota Batamad yang ada di lokasi penurunan spanduk tersebut. Keberadaan oknum anggota Batamad itu juga berdasarkan Surat Tugas yang diberikan untuk mendampingi dan melalukan pengamanan.

“Benar ada Anggota Batamad saat penurunan spanduk tersebut. Namun itu hanya sebatas pendampingan dan pengamanan, tidak ikut langsung melakukan penurunan spanduk” jelas Dedi.

Dikatakannya juga, sebelumnya pihak PT Gemareksa Mekarsari mengirikan surat kepada pihaknya untuk meminta pendampingan dan pengamanan terkait rencana penurunan spanduk yang dipasang masyarakat dan koalisi ormas tersebut. Hal ini juga dilakukan Batamad untuk menjaga agar kondisi di masyarakat tetap kondusif.

“Kita sinergitas dengan TNI dan Polri untuk menjaga situasi yang tetap kondusif. Termasuk termasuk saat adanya penurunan spanduk tersebut” pungkasnya. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!