Gunung MasHEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah
Akses Jalan PT BMB Diportal Sampai ada Kesepatakan dengan Koperasi
KUALA KURUN – Pihak Koperasi Dayak Hapakat yang ada di daerah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pemortalan muara jalan dilalui oleh perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yakni PT Berkala Maju Bersama (BMB).
Ketua Koperasi Dayak Hapakat Kurun, Lifson I Nyaring mengatakan, pihaknya telah melakukan pemortalan tersebut pihak PT BMB yang tidak menempati janji yang tertuang di nota di dalam MoU yang serta langsung disaksikan oleh Bupati Gumas.
“Lahan plasma yang dikerjakan oleh PT BMB yang sampai saat ini, kami koperasi Dayak Hapakat tidak mempunyai hasil yang maksimal dari 20 persen. Inilah, yang menjadi dasar kami menuntut PT BMB dan menutup jalan akses pada saat ini,” tegas Lifson I Nyaring saat dibincangi di PT BMB Kurun, Selasa (6/12/2022).
Untuk MoU, jelas dia, sudah dibuat kesepakatan antara PT BMB dan Koperasi Dayak Hapakat dan sudah ditanda tangani oleh dua Bupati Gumas, mulai dari masa sebelumnya yaitu Arton S Dohong, hingga Jaya S Monong yang sekarang ini masih menjabat.
“Sampai sekarang ini dari pihak PT BMB tidak mengindahkan MoU atau kesepakatan kita itu, dan ini juga yang menjadi dasar kami untuk menutup akses-akses mereka,” katanya.
Dikatakannya, lahan plasma yang dibawah naungan koperasi Dayak Hapakat dengan jumlah luasan sebanyak 1432,67 hektare dengan ratusan anggota, sampai sekarang lahan plasma milik koperasi tersebut tidak ada hasil yang diperolehkan para anggota.
Tambah mirisnya lagi, jelas dia, diduga ada sebagian dari lahan tersebut tidak dibersihkan oleh pihak perusahan, akan tetapi didalam rincian pelaporan operasional tecatat total anggarannya mencapai miliaran rupiah.
“Pelaporan dari pihak perusahan PT BMB yang sampai kekita, total rincian biaya operasional di tahun 2022 ini anggaran digunakan mencapai Rp 4 miliar lebih. Sedangkan lahanya tidak pernah dibersihkan bahkan tidak ada pohon sawit yang ditanam oleh PT BMB ini,” ujar dia.
Akses yang ditutup, jelas dia, hanya akses utama untuk angkutan daripada hasil kebun utama dari PT BMB Kurun. Pasalnya penutupan ini, dilakukan karena masih belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak, yaitu pjhak koperasi dan PT BMB.
Ditambahkannya, buah yang dari hasil kebun plasma milik koperasi pun diduga sempat tidak diangkut oleh perusahan hingga akhirnya membusuk di tempat penampungan.
“Yang kita tutup itu akses mereka untuk angkutan buah sampai kita mendapatkan titik temu, karena yang ada kami mendapatkan hanya ada uang talangan sebanyak Rp 40 juta saja, itupun dijadikan utang koperasi lagi,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, awak media mencoba mengklarifikasi dan mongkonfirmasi pihak PT BMB Kurun, mengenai adanya pemortalan jalan yang dilakukan pihak Koperasi Dayak Hapakat, yang menjadi akses keluar masuk dari perusahan ini.
Saat awak media bertemu salah satu menagemen dari PT BMB Kurun Wahyu, ia mengatakan bukan kewenangannya mengenai soal penutupan jalan tersebut.
“Kalau tangapan dari saya pak, saya ngak berani pak, karena gak punya wewenang soal itu mending ke maneger saja karena dia yang selaku GM kami disini,” papar dia. (san/bud)