Palangka Raya

Pemko Kewalahaan Selesaikan Status Tanah Perkantoran

Foto :Komplek perkantoran Pemko Palangka Raya yang baru

PALANGKA RAYA,GK-Status tanah perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5. Sampai dengan saat ini  status dan kepemilikan tanah yang ditempati baik kantor Wali Kota maupun perkantoran SOPD termasuk kantor DPRD setempat,  masih merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.
Berbicara soal status tanah perkantoran itu, Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia angkat bicara, dimana menurutnya  pemerintah kota setempat sudah berulang kali berkirim surat ke pihak Pemerintah Provinsi Kalteng, agar didapat titik temu solusi penyelesaian tanah yang sampai sekarang ditempati hampir semua bangunan gedung perkantoran pemko memiliki status jelas.
“Bukan dari jaman saya saja, bahkan sejak jaman wali kota sebelum-sebelumnya dalam periode berbeda,  juga sudah tiga sampai empat kali atau katakanlah berulang kali berkirim surat meminta agar pemrov dapat menghibahkan  status tanah untuk pemko. Namun semuanya tidak membuahkan hasil,”ungkap Riban, Senin (5/2) saat acara peresmian Taman dan Pusat Kuliner Tunggal Sangomang di ujung Jalan Yos Sudarso Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya
Diperiode dia sendiri bersama wakilnya Mofit Saptono Subagio, maka sebut Riban sudah terhitung berulang-ulang pula berkirim surat kepada pihak pemrov perihal permintaan hibah tanah perkantoran Pemko Palangka Raya.
“Saya rasa pemerintah kota selama ini tidak lengah untuk menyelesaiakan persoalan tanah perkantoran agar memiliki kejelasan dalam statusnya. Namun, apa boleh buat semuanya berpulang dengan keputusan pihak provinsi. Ibarat bicara, apa harus kita berkirim surat dan bermohon berulang-ulang. Padahal semua sudah mengetahui pokok yang ingin diselesaikan,”tandasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto meminta pemerintah kota setempat untuk dapat menyelesaikan status tanah perkantoran pemko di Jalan Tjilik Riwut Km 5.
“Status tanah hingga kini belum tuntas. Bila belum didapat penyelesaiannya maka seperti biasanya akan terus menjadi catatan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan  Kalteng
Disadari kata Sigit, pihak legislatif dan eksekutif selama ini telah melakukan beberapa upaya dengan mengirimkan surat secara berulang-ulang ke pihak pemrov
“Dalam proses hibah tentu  tidak semerta-merta dapat dilakukan dengan cepat  maupun praktis dan selesai dengan singkat. Sudah pasti perlu waktu yang cukup lama untuk mewujudkan. Namun kita mendorong agar pemko terus berupaya  dengan tidak lelah untuk menyelesaikan status tanah perkantoran,”cetusnya.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!