DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

PBS Jangan Ambil Karyawan Ilegal Sebagai Pengganti Pasca Libur

Ketua Komisi Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun ST

SAMPIT, Gerakkalteng.com– Di Bulan Ramadan 2019 ini sudah dipastikan ribuan bahkan hingga mencapai puluhan ribu karyawan Perusahaan Besar Swasta (PBS) baik perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan lainnya di Kotawaringin Timur ini akan pulang ke kampung halamannya masing-masing, terutama mereka yang pergi keluar daerah maupun luar pulau seperti Jawa Timur, Jateng, bahkan Provinsi lainnya.

Dalam hal ini, Ketua Komisi Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun ST meminta agar pihak investor atau PBS di Kotim tidak melakukan praktek melanggar hukum yang mana bisa saja merugikan daerah dan juga masyarakat.

Rimbun mengkhawatirkan ada terjadinya praktek perdagangan manusia antar perusahaan maupun yang sengaja didatangkan dari luar daerah secara ilegal untuk mengisi kekosongan karyawan di perusahaan-perusahaan dimaksud.

“Jangan sampai hal ini terjadi, sebab daerah pasti sangat dirugikan, termasuk masyarakat atau karyawan yang tadinya hanya pulang kampung setahun sekali itu justru tidak dapat tempat lagi di perusahaan asal mula dia bekerja, hal ini sering terjadi disaat masa-masa seperti ini,” Ujarnya Selasa (21/5).

Ketua DPC Partai PDI Perjuangan ini juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus melakukan pengawalan dan pemantaun terhadap perusahaan-perusahaan di Kotim ini, guna menghindari praktek-praktek melanggar hukum tersebut.

“Ini ranah Disnaker, kita harap mereka bisa bekerja maksimal dan mencegah hal ini terjadi di Kotim, kita semua tidak mau daerah dan masyarakat banyak dirugikan dalam hal ini,”Tukasnya.

Rimbun juga menegaskan pihaknya di Komisi III akan turut melakukan pengawasan hingga lebaran usai. Bahkan hingga terjadinya arus balik pasca lebaran nantinya.

“Kita akan turut awasi, kami di Komisi III tentunya akan melakukan pengawalan terkait hal ini,” Tutupnya.(So)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!