DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
PBS Diminta Perbanyak Serap Tenaga Kerja Lokal
"Dengan menyerap tenaga kerja lokal, perusahan sudah membantu perekonomian masyarakat di tengah Covid-19 saat ini," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (18/5/2021).
GERAKKALTENG.COM – SAMPIT – Pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung masih berdampak pada perekonomian masyarakat. DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong, agar pihak perusahaan besar swasta (PBS) bisa ambil andil membantu masyarakat setempat dengan memperbanyak menyerap tenaga kerja lokal.
“Dengan menyerap tenaga kerja lokal, perusahan sudah membantu perekonomian masyarakat di tengah Covid-19 saat ini,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (18/5/2021).
Politisi PAN tersebut mengungkapkan, ada dua dasar hukum dalam bidang ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Sesuai dengan salah satu fungsi DPRD, kata Dadang mereka Komisi IV melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pengawasan kata dia mereka lakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aturan tersebut sesuai yang diharuskan.
Komisi IV berkunjung ke sejumlah perusahaan untuk mensosialisasikan
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sekaligus mengingatkan perusahaan terkait aturan tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sangat penting dipahami perusahaan sehingga bisa memenuhi hakhak pekerja yang merupakan kewajiban perusahaan.
Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sudah jelas menjadi penegasan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap perekrutan tenaga kerja. (aga)