DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

Menimbang Tingkatkan Status Tanggap Darurat Karhutla

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM
Kabut asap pekat akibat paparan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus menyelimuti Kota Palangka Raya.Bahkan kabut asap terlihat kebih tebal diikuti bau yang menyengat serta membuat pandangan mata terasa perih.

Kondisi kabut asap ini membuat aktivitas masyarakat di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu menjadi terganggu.
Sementara itu, kualitas udara yang tercatat dalam Indeks Stasiun Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Cantik telah menunjukkan angka 500, yang berarti dalam indikator berbahaya.

Suasana wilayah Kota Palangka Raya yang terus dikepung kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini, mendorong wali kota Fairid Naparin beserta tim satgas karhutla Kota Palangka Raya, mulai mengambil langkah-langkah untuk menaikan status kebencanaan. Dari siaga darurat karhutla menuju tanggap darurat karhurla.

Hanya saja langkah pasti untuk menaikan staus kebencanaan tersebut, hingga kini masih belum dipastoikan. Hal tersebut juga terungkap saat rapat kordinasi status kebencanaan karhutla, Minggu (15/9/2019) sore yang lalu di Aula Peteng Karuhei II, kantor walikota Palangka Raya, dimana wali kota Fairid Naparin belum memastikan secara tegas peningkatan status karhutla tersebut.

“Ya, dengan melihat kondisi udara Kota Palangka Raya saat ini, serta didasarkan 15 indikator yang terpapar dari kabut asap karhutla, maka Palangka Raya sedang menuju keranah tanggap darurat karhutla,”ungkap Fairid.

Usai rapat kordinasi.staus kebencanaan karhutla, walikota termuda di indonesia ini menerangkan, bila mengacu pada Pergub Nomor 24 Tahun 2017, maka pihak pemko dalam waktu 1 x 24 jam harus melakukan pemenuhan 15 point utama sebagai syarat peningkatan status kebencanaan.

“Beberapa indikator telah dijelaskan oleh dinas terkait, dimana sudah menunjukkan kearah tanggap darurat. Maka itu dalam waktu 1 x 24 jam akan ada keputusan sinergis status,” jelasnya.

Sementara itu Plt Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daaerah (BPBD) Provinsi Kalteng, Mofit Saptono Subagio yang berkesempatan hadir dalam rapat karhutla itu mengatakan, kenaikan status kebencanaan itu pada dasarnya akan berimplikasi pada apa yang akan dilakukan oleh pemko dan pemprov.

“Termasuk di dalamnya terkait penganggaran penanganan bencana dan struktur lini tugas akan berubah,”terangnya.

Ungkap Mofir, apabila status naik menjadi tanggap darurat, maka Pergub Nomor 24 tahun 2017 juga akan menjadi status tanggap darurat provinsi yang berlaku hingga 30 hari.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!