DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

Rojikinnor Dipastikan Mundur Dari Jabatan Sekda Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin , bahwa Rojikinnor telah bersurat untuk mengundurkan diri dari jabatan prestisiusnya

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Meski kasus tindak pidana korupsi, yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Rojikinnor proses hukumnya masih berlanjut alias belum inkrah. Namun ternyata status terdakwa yang diemban membuat Rojikinnor harus mengambil keputusan bulat untuk mengundurkan diri sebagai pejabat penting di Pemko Palangka Raya.

Hal tersebut terungkap dan dibenarkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin , bahwa Rojikinnor telah bersurat untuk mengundurkan diri dari jabatan prestisiusnya itu.

“Ya, beberapa waktu lalu Pak Rojikin telah bersurat untuk mengundurkan diri dari jabatan sekda. Pemko juga sudah menyurati gubernur serta kementerian terkait pengunduran ini,”ungkap Fairid, usai menghadiri paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jum’at (22/3/2019).

Fairid menegaskan, pasca pengunduran diri Rojikinnor serta kekosongan posisi jabatan Sekda Kota Palangka Raya diyakininya tidak akan mengganggu jalannya birokrasi pemerintahan kota.

“Jalan pemerintahan tidak akan terganggu, kan masih ada saya dan wakil wali kota. Termasuk para asisten dan staf ahli juga, jadi pemerintahan akan tetap berjalan dengan baik. Maka itu kita masih menunggu tindak lanjut berikutnya. Apakah akan ada pelaksana harian atau pelaksana tugas,”tuturnya.

Disampaikan, bahwa Rojikinnor sebelumnya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekda, namun tidak menyebutkan untuk pengajukan pensiun dini.

“Jadi saya tegaskan, beliau hanya bersurat mundur dari jabatan Sekda, tapi tetap berstatus ASN. Kita mengetahui beliau sedang menghadapi permasalahan hukum, jadi ingin fokus dalam penyelesaiannya. Maka itu kita harus hargai keputusan beliau,” tegas Fairid.

Sementara itu terlepas dari kasus hukum yang melilit Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor, maka jauh sebelumnya pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri ) telah meneken surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018.

Dimana dalam surat tersebut Kemendagri mengingatkan agar ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!