DPRD Pulang PisauPulang Pisau
Kerja Sama dengan Kejaksaan Tangani Masalah Hukum
Kepada awak media, Bupati Pulpis H Edy Pratowo mengatakan, hingga saat ini para pemangku kepentingan dan aparatur pemerintah, baik itu di pusat maupun di daerah dituntut untuk bekerja cepat dan tepat dalam melaksanakan proses pembangunan agar dapat saat in dinikmati oleh masyarakat.
PULANG PISAU – Dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU). Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan (Dinkes), Selasa (22/10/2019).
Kepada awak media, Bupati Pulpis H Edy Pratowo mengatakan, hingga saat ini para pemangku kepentingan dan aparatur pemerintah, baik itu di pusat maupun di daerah dituntut untuk bekerja cepat dan tepat dalam melaksanakan proses pembangunan agar dapat saat in dinikmati oleh masyarakat.
Bahkan, dituntut untuk bisa berjalan, tetapi berlari mengejar target pembangunan. Hambatan itu kata Edy, menjadi salah satu rangkaian dari program reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah pada saat ini, dimana adanya penyederhanaan alur perizinan dan pemberian pelayan publik yang prima dan berbasis masyarakat.
Di satu sisi lanjut Edy, ada aturan hukum yang mengatur gerak langkah sebagai rambu-rambu yang harus diperhatikan dan dipatuhi, khususnya yang bersinggungan langsung dengan aspek keperdataan dan ketatanegaraan.
“Terkadang dua hal ini yang sering berbenturan, sehingga menimbulkan masalah hokum bagi para pengambil kebijakan dalam melaksanakan proses pembangunan, sehingga beresiko terjadinya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaannya,” terang Edy Pratowo.
Berkenaan dengan hal tersebut lanjut Edy, Pemkab menjalin kesepakatan bersama dengan Kejari Pulpis dalam penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan bersama ini, kata Bupati, merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (entri point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun dalam hukum lainnya.
“Dengan ditandatangani ke sepakat bersama ini diharapkan tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konfik hokum, antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah, sehingga kewibawaan pemerintah daerah dapat terjaga,” tandasnya . (hrs)