DPRD KatinganKatingan
Ikatan Bidan di Katingan Menolak Secara Tegas Perbup No. 40 Tahun 2020
"Pernyataan ini saya sampaikan atas hasil rapat kami jauh sebelum dilaksanakan audies dengan Bupati,"Ucap Trisnanti.
Gerakkalteng.com. Kasongan – Ikatan Bidan Katingan menyampaikan secara tegas menolak Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 tahun 2020, hal ini disampaikan oleh Trisnanti Dewi salah satu bidan yang bertugas di Pustu Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, saat audiens Bupati Katingan dengan organisasj profesi kesehatan dan PGRI, senin (2/3/2020) digedung Salawah Kasongan.
Dihadapan Bupati Katingan Sakariyas, beserta para peserta audinesi lainnya Trisnanti Dewi secara tegas menyebutkan menolak perbup no. 3 tahun 2020. Dimana pernyataan tersebut merupakan hasil rapat para bidan.
Seperti yang diketahui bahwa Perbub No. 40 Tahun 2020 berisikan tentang besaran penghasilan tambahan PNS dan pemberian tambahan penghasilan atas penambahan beban kerja.
“Pernyataan ini saya sampaikan atas hasil rapat kami jauh sebelum dilaksanakan audies dengan Bupati,”Ucap Trisnanti.
Selain itu Trisnanti juga menuturkan, Bidan mendukung surat dari kepala Dinas Kesehatan Katingan perihal tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat fungsional tertentu.
“Ketimpangan dan ketidak adilan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) profesi kami dengan profesi seperti dokter, apoteker dan lainnya padahal kami ada dalam satu wadah kerja dan selalu bersama dan bekerjasama,”Terangnya.
Untuk itu, Trisnanti selaku perwakilan dari para bidan meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan agar menghitung kembali tambahan penghasilan pegawai mengingat beban kerja bidan juga sangat besar.
(Tri)