KatinganKorupsiSlider

Mantan Bupati dan Kabid PKD diduga Dalang Raibnya Miliaran Rupiah Dana APBD Katingan

Illustrasi Raibnya Dana APBD Kabupaten Katingan
Kasongan,GK- Penyelewengan dana APBD masih marak dilakukan oleh oknum pejabat Kepala Daerah di seantero nusantara.Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Katingan yang sempat menyeroak kepermukaan dan menjadi perbincangan hangat dimasyarakat perihal  raibnya miliaran rupiah dana APBD Tahun 2014 yang disimpan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam bentuk Devosito pada Bank BTN Pondok Pinang Jakarta. Terakhir uang tersebut masih di simpan sebesar Rp 35 Miliar dari saldo awalnya sebesar Rp 100 miliar. Ketika dilakukan pengecekan oleh pemerintah daerah dan ternyata sisa uang tersimpan hanya tersisa Rp 935 Juta. Sempat ditarik pemerintah daerah Rp 65 miliar, namun peruntukannya hingga sekarang masih belum jelas penggunaanya.
Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa Kamis kepada sejumlah Wartawan membenarkan Dana Miliaran rupiah milik Pemerintah Kabupaten katingan yang didevosito di Bank BTN Pondok Pinang Jakarta setelah menerima pemberitahuan resmi melalui surat dari Pemerintah Kabupaten Katingan.
Pihak penyidik Reskrimsus Polda kalteng  terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat menghilangnya APBD Pemkab Katingan yang tersimpan di Bank luar Kalteng tersebut. Untuk diketahui semua pejabat teras Pemerintah Kabupaten Katingan sudah diperiksa untuk diminta keterangan oleh penyidik antara lain Drs.Roby MAP,Asisten III Setda Kabupaten Katingan Alpian Nor SH MH Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Tekli,Sekda kabupaten Katingan Drs.Nikodemus MM dan Bupati Salariyas,SE.
Bupati Katingan Sakariyas SE kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya baru saja diminta keterangan oleh Polda Kalteng.Dia mengaku sangat terbuka kepada penyidik yang menggali informasi dengan mereka dan tidak ada yang harus ditutupi mengenai uang rakyat Katingan hingga kini tidak jelas di Bank BTN Pondok Pinang tersebut.
Direktur Low and Development Wacth (LDW) Kalimantan Tengah Drs.Menteng Asmin kepada Gerakkalteng.com meminta kepada Polda Kalteng dan Polda Metro Jaya usut tuntas,segera ditangkap pelaku utamanya yakni diduga mantan Bupati Katingan AYT dan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah TLI dengan semua pejabat pejabat yang paling bertanggung jawah dengan pengelolaaan keuangan daerah, termasuk Sekda Kabupaten Katingan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Katingan , serta oknum pegawai BTN yang di Jakarta.
Menteng Asmin percaya pihak penegak hukum Polda kalteng dan Polda Metro Jaya bisa menjalankan tugas sesuai amanah dari undang undang bekerja profesional mengungkap kasus ini,jangan main main karena ini uang rakyat Katingan jangan sampai masyarakat Katingan turun kejalan untuk demontrasi mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini.Harapan kami dari masyarakat Katingan meminta segera tangkap pelaku utamanya karena ini merupakan Korupsi berjamaah ucap menteng dengan serius.
Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Pencari Fakta Dan Pengungkap Kasus Wilayah Kalimantan Tengah (LPFPK-WKT) Moch Yunan Meminta kepada Penegak Hukum Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini siapa pejabat pemkab yang terlibat dalam hal ini.
Sekali lagi saya meminta kepada pihak penegak hukum untuk bergerak cepat bertindak tepat karena dari Pandangan  hukum terlihat sekali ada niat jahat (mens rea )  dan masuk ranah korupsi serta penyalahgunaan wewenang karena pengunaan dari keuangan tersebut tidak jelas.
Ditambahkan Moch Yunan Kasus hilangnya dana milik pemda ini menunjukan kinerja Inspektorat kabupaten Katingan buruk sekali dan mandul tidak bisa menjalankan kewenangannya sebagai pengawasan intern pemerintah Daerah.
Dipenghujung wawancara Moch Yunan menyebut pejabat yang paling bertanggungjawab atas raibnya Dana milik Pemerintah Kabupaten katingan ini adalah Bupati,Sekda dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ucapnya dengan tegas.(sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!